Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Polda Kalimantan Tengah memusnahkan 3,8 juta pil zenith dan 643,68 gram sabu yang berhasil disita dari sembilan orang telah dijadikan tersangka sebagai pengedar maupun bandar narkoba.

Apabila diuangkan pil zenith sebanyak 3,8 juta yang dimusnahkan ini setara Rp15 miliar dan sabu seberat 643,68 gram setara Rp1,28 miliar, kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko saat memimpin pemusnahan di komplek Mapolda Kalteng, Selasa.

"Disita dan dimusnahkannya jutaan pil zenith tersebut sama dengan menyelamatkan 763.931 orang, dan ratusan gram sabu setara dengan 6.437 orang," tambahnya.
  Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, Plt Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, beserta FKPD setempat memusnahkan narkoba di Palangka Raya, Selasa (20/3/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)
Pil zenith sebanyak 3,8 juta yang telah dimusnahkan tersebut di sita jajaran Polda Kalteng sekitar akhir tahun 2017 di Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari tangan tiga orang yang berinisial IWN, UJH dan CCP.

Anang mengatakan hasil pengembangan ternyata tiga orang tersebut pengelola rumah produksi zenith di Lebak Provinsi Banteng. Ketiga orang ini pun telah dijadikan tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit. 

"Kalau untuk sabu sebanyak 643,68 gram yang dimusnahkan ini, disita dari enam orang diduga pengedar dan bandar narkoba. Ini penangkapan terbesar yang dilakukan Polda Kalteng beberapa bulan terakhir," bebernya.

Walau Keenam bandar sabu berinisial YUL (perempuan), FER, JUP, AMN, ZUL dan HMH ini telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Kalteng, namun pihak Polda Kalteng masih tetap melakukan pengembangan sembari mempersiapkan berkas perkara.

"Aparat tidak akan henti-hentinya memerangi masalah narkoba ini. Apalagi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sangat mendukung bahwa peredaran narkoba di Kalteng harus diberantas sampai ke-akarnya. Jadi, kita siap bekerja keras memberantasnya," demikian Anang.