Sampit (Antaranews Kalteng) - Gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Jamaludin terhadap Kejaksaan Negeri setempat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

"Kami tetap sesuai inti pengajuan gugatan praperadilan itu, yakni kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Antonius, kuasa hukum Jamaludin saat di Pengadilan Negeri Sampit, Senin.

Sidang perdana praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Niko Saragih. Jamaludin selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya, yakni Antonius dan Deki Wijaya.

Sedangkan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur selaku termohon diwakili tim jaksa yang dipimpin Datman Kataren.

Sidang perdana ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon. Hakim menjelaskan, sidang praperadilan dilaksanakan selama tujuh hari, dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan pada 2 Mei 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Hendriansyah mengatakan, pihaknya yakin langkah hukum yang dilakukan penyidik dalam penetapan Jamaludin sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan.

"Kami yakin dengan langkah hukum yang dilakukan. Penetapan status tersangka itu sudah memenuhi semua unsur. Alat buktinya juga sudah kami bawa melalui proses mekanisme penyidikan sesuai aturan," kata Hendriansyah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur menahan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kotawaringin Timur, Jamaludin pada Jumat (23/3) lalu dan menetapkannya sebagai tersangka korupsi saat masih menjabat tahun 2014.

Jamaludin disangka melakukan korupsi dalam pelaksanaan Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) tahun 2014 di Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu Jamaludin memimpin instansi tersebut.

Program IP4T dengan anggaran yang bersumber dari APBN sejumlah Rp279.750.000 untuk 750 bidang tanah. Tanah milik warga seluas kurang lebih 119 hektare yang terletak di Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, termasuk dalam Lokasi yang ditetapkan untuk ikut program IP4T memiliki luas kurang lebih 119 hektare.

Namun tanah seluas itu hanya dimiliki oleh dua orang sehingga terlalu luas untuk dimasukkan program IP4T. Untuk menyiasatinya, Jamaludin diduga menyuruh pemilik tanah melakukan pemecahan nama pemilik atas tanah tersebut dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga.

Hasil penyidikan, warga yang namanya tercantum dalam peta bidang tanah tersebut tidak pernah memiliki tanah sebagaimana tercantum dalam peta bidang tanah.

Atas perbuatan itu, tersangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Darmawi yang merupakan petugas ukur.

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024