Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyiapkan pengacara untuk melawan gugatan H Rayesnan-Markopolo (RAMA) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Pengacara akan disiapkan untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan nanti, kata Ketua KPU Bartim, Zainal Hamli.

"Pengacara yang ditunjuk, nanti setelah ada rapat internal komisioner terlebih dahulu," ucapnya usai sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada Bartim di GPU Mantawara Tamiang Layang, Kamis.

Menurutnya, pihaknya tidak fokus dalam gugatan Perdata yang dilakukan Rama, karena selama ini fokus pada tahapan pelaksanaan Pilkada serentak.

Sebelumnya diberitakan, lima komisioner KPU Bartim digugat secara perdata oleh H Rayesnan-Markopolo karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menghilangkan hak H Rayesnan-Markopolo sebagai warga negara untuk turut serta menjadi kontestan dalam Pilkada Bartim 2018.

Untuk itu,lima komisioner KPU Bartim digugat Rp7,5 miliar. Sidang perdana akan digelar di PN Tamiang Layang pada Senin (09/07) pekan depan.
 

Pewarta : Habibullah
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024