Usulan BPPT untuk Pemilu 2019
Selasa, 18 Desember 2018 9:25 WIB
Pemilu 2019 - Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak. (Istimewa)
Jakarta (Antaranews Kalteng) - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengusulkan penggunaan tanda tangan digital dapat dilakukan pada proses verifikasi pemungutan suara untuk pemilihan umum 2019 termasuk suara warga Indonesia yang memilih dari luar negeri.
Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Eniya L Dewi di Jakarta, Senin, menuturkan dengan adanya tanda tangan digital, maka anggaran akan bisa lebih dihemat karena tidak perlu mengirimkan kotak suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
"Kita berharap di pilpres 2019, misalnya ada suara dari luar negeri dikirimnya ke KPU bisa bertanda tangan digital, karena ini kalau dari luar negeri tidak mungkin kotak itu dikirim, terlalu 'costly' (mahal) juga, ini kita berharap rekomendasi kita bisa diterima berbagai kalangan," tutur Eniya.
Dia mengatakan penggunaan tanda tangan digital itu telah disampaikan kepada KPU sebagai bentuk rekomendasi BPPT dalam memudahkan proses pemilu. Form C1 Plano yang ditandatangani secara digital itu juga dapat dijadikan bukti jika ada sengketa pemilu.
Eniya mengatakan hingga saat ini hanya BPPT yang terdaftar sebagai certification autority, atau satu-satunya lembaga yang bisa mengeluarkan tanda tangan digital di Indonesia.
Dia berharap tanda tangan digital itu bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak, misalnya bagi pejabat pemerintahan yang mengeluarkan surat keputusan.
"Jadi seorang pejabat mengeluarkan surat keputusan atau surat berharga lain di berbagai fungsi bisa menggunakan tanda tangan digital. Sistem keamanan itu yang kita lihat," ujarnya.
Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Michael Andreas Purwo menuturkan sertifikat digital atau tanda tangan digital itu mempunyai sedikitnya tiga fungsi. Pertama, memastikan keutuhan dari dokumen elektronik yang dikirim bahwa dokumen tersebut tidak diambil di tengah jalan oleh orang lain, kemudian diubah. Kedua, memastikan keaslian dokumen. Ketiga, terkait kepastian dan kejelasan orang yang mengirim.
"Bagaimana kita memastikan bahwa dokumen yang kita ambil itu adalah asli itu menggunakan tanda tangan digital," tuturnya.
Menurut dia, tiga fungsi itu sangat penting dalam dunia siber terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0 di mana semuanya terintegrasi.
Selain pada pemilu, penggunaan tanda tangan elektronik juga bermanfaat bagi berbagai kalangan misalnya perusahaan, untuk memastikan data yang dikirim dari satu perusahaan ke perusahaan lain itu asli.
"Perusahaan menerima data untuk dikerjakan oleh karyawannya juga melalui elektronik, dan semuanya itu sangat membutuhkan tanda tangan digital dan keamanan sistem informasi yang ada di dalamnya," ujarnya.
Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Eniya L Dewi di Jakarta, Senin, menuturkan dengan adanya tanda tangan digital, maka anggaran akan bisa lebih dihemat karena tidak perlu mengirimkan kotak suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
"Kita berharap di pilpres 2019, misalnya ada suara dari luar negeri dikirimnya ke KPU bisa bertanda tangan digital, karena ini kalau dari luar negeri tidak mungkin kotak itu dikirim, terlalu 'costly' (mahal) juga, ini kita berharap rekomendasi kita bisa diterima berbagai kalangan," tutur Eniya.
Dia mengatakan penggunaan tanda tangan digital itu telah disampaikan kepada KPU sebagai bentuk rekomendasi BPPT dalam memudahkan proses pemilu. Form C1 Plano yang ditandatangani secara digital itu juga dapat dijadikan bukti jika ada sengketa pemilu.
Eniya mengatakan hingga saat ini hanya BPPT yang terdaftar sebagai certification autority, atau satu-satunya lembaga yang bisa mengeluarkan tanda tangan digital di Indonesia.
Dia berharap tanda tangan digital itu bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak, misalnya bagi pejabat pemerintahan yang mengeluarkan surat keputusan.
"Jadi seorang pejabat mengeluarkan surat keputusan atau surat berharga lain di berbagai fungsi bisa menggunakan tanda tangan digital. Sistem keamanan itu yang kita lihat," ujarnya.
Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Michael Andreas Purwo menuturkan sertifikat digital atau tanda tangan digital itu mempunyai sedikitnya tiga fungsi. Pertama, memastikan keutuhan dari dokumen elektronik yang dikirim bahwa dokumen tersebut tidak diambil di tengah jalan oleh orang lain, kemudian diubah. Kedua, memastikan keaslian dokumen. Ketiga, terkait kepastian dan kejelasan orang yang mengirim.
"Bagaimana kita memastikan bahwa dokumen yang kita ambil itu adalah asli itu menggunakan tanda tangan digital," tuturnya.
Menurut dia, tiga fungsi itu sangat penting dalam dunia siber terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0 di mana semuanya terintegrasi.
Selain pada pemilu, penggunaan tanda tangan elektronik juga bermanfaat bagi berbagai kalangan misalnya perusahaan, untuk memastikan data yang dikirim dari satu perusahaan ke perusahaan lain itu asli.
"Perusahaan menerima data untuk dikerjakan oleh karyawannya juga melalui elektronik, dan semuanya itu sangat membutuhkan tanda tangan digital dan keamanan sistem informasi yang ada di dalamnya," ujarnya.
Pewarta : Martha Herlinawati S
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Para Pejabat Kemenhub ditugasi kumpulkan uang untuk pemenangan Pilpres 2019
13 January 2025 18:46 WIB, 2025
KPK panggil 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi dana hibah
12 November 2024 19:13 WIB, 2024
Anggota DPRD Pulang Pisau periode 2019-2024 diminta segera kembalikan fasilitas
21 August 2024 20:52 WIB, 2024
Edyson gantikan Sri Yeni sebagai anggota DPRD Gunung Mas periode 2019-2024
03 July 2023 15:14 WIB, 2023
Pegawai Pelabuhan Indonesia diperiksa soal kasus korupsi DP4 sebesar Rp148 miliar
03 May 2023 23:07 WIB, 2023
Ketua KPU RI optimistis partisipasi pemilih Pemilu 2024 meningkat dibanding 2019
22 July 2022 10:03 WIB, 2022