Jakarta (Antaranews Kalteng) - Empat puluh negara yang dipimpin Jepang dan Uni Eropa, tanpa Amerika Serikat dan China, sepakat untuk menggunakan sistem pengereman otomatis pada seluruh mobil penumpang baru dan kendaraan niaga ringan mulai tahun depan, kata juru bicara PBB.
Regulasi baru itu mewajibkan semua kendaraan yang dijual harus dilengkapi teknologi yang memonitor seberapa dekat posisi mobil dengan pejalan kaki atau objek lain yang berada di depan.
Rem akan bekerja otomatis apabila terdeteksi ada objek di depan yang semakin mendekat dan berpotensi tabrakan. Sistem juga bekerja jika pengemudi tidak segera memberikan respons dengan menginjak pedal rem saat kendaraan semakin mendekati objek di depannya.
Sistem itu berlaku pada kendaraan yang berjalan dalam kecepatan "rendah" sekira 60 kilometer per jam atau kurang, dan hanya tersedia di negara-negara yang menyepakati pemberlakukan peraturan baru itu.
Peraturan mulai berlaku untuk pertama kalinya di Jepang, di mana 4 juta mobil dan kendaraan komersial dijual pada tahun 2018, kata Jean Rodriguez, juru bicara Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa (UNECE), dilansir Kantor Berita Press Trust India, Rabu (13/2).
Adapun Uni Eropa dan beberapa negara terdekatnya diperkirakan akan mengikuti pada 2022.
Amerika Serikat, China, dan India belum mengikuti regulasi ini karena masih meninjau kondisi industri otomotif di negara masing-masing.
Pemberlakukan peraturan ini diharapkan dapat menyelamatkan 1.000 jiwa per tahun dari risiko kematian karena kecelakaan di jalan raya.
Regulasi baru itu mewajibkan semua kendaraan yang dijual harus dilengkapi teknologi yang memonitor seberapa dekat posisi mobil dengan pejalan kaki atau objek lain yang berada di depan.
Rem akan bekerja otomatis apabila terdeteksi ada objek di depan yang semakin mendekat dan berpotensi tabrakan. Sistem juga bekerja jika pengemudi tidak segera memberikan respons dengan menginjak pedal rem saat kendaraan semakin mendekati objek di depannya.
Sistem itu berlaku pada kendaraan yang berjalan dalam kecepatan "rendah" sekira 60 kilometer per jam atau kurang, dan hanya tersedia di negara-negara yang menyepakati pemberlakukan peraturan baru itu.
Peraturan mulai berlaku untuk pertama kalinya di Jepang, di mana 4 juta mobil dan kendaraan komersial dijual pada tahun 2018, kata Jean Rodriguez, juru bicara Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa (UNECE), dilansir Kantor Berita Press Trust India, Rabu (13/2).
Adapun Uni Eropa dan beberapa negara terdekatnya diperkirakan akan mengikuti pada 2022.
Amerika Serikat, China, dan India belum mengikuti regulasi ini karena masih meninjau kondisi industri otomotif di negara masing-masing.
Pemberlakukan peraturan ini diharapkan dapat menyelamatkan 1.000 jiwa per tahun dari risiko kematian karena kecelakaan di jalan raya.