Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rudianur menilai program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digagas Pemerintah Pusat, bukan hanya menguntungkan masyarakat tapi juga daerah.

"Keberadaan program TORA membuat pembangunan di daerah, khususnya Kotawaringin Timur kedepannya tidak lagi terkendala dengan persoalan status kawasan hutan," kata Rudianur di Sampit Jumat.

Menurut dia selama ini pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur, terutama sektor pertanian terbentur dengan status kawasan hutan. Alhasil upaya perluasan lahan pertanian tidak dapat dilakukan.

Legislaor Kotim itu mengatakan melalui pemberlakukan program TORA tersebut, telah memberikan peluang pemerintah Kabupaten untuk memperluas cetak sawah. Untuk itu, Pemkab harus bisa memanfaatkan peluang tersebut sebaik mungkin.

"Sebelumnya pihak Kemenetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji akan menjadikan status kawasan hutan di Kotawaringin Timur skala prioritas untuk pelepasan," kata Rudianur.

Dia bercerita pihaknya pernah datang dan melaksanakan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam pertemuan itu, kawasan hutan di Kotawaringin Timur nantinya bisa dimanfaatkan setelah adanya pelepasan.

Baca juga: Rumah dinas guru di Kotim rusak parah dan terancam roboh

Program TORA terlaksana karena redistribusi tanah ini merupakan salah satu amanat Nawacita. Dalam hal ini, KLHK telah melakukan identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan, yaitu seluas 4,1 juta hektare.

Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. Dari itu, soal status kawasan kedepannya bukan lagi jadi batu sandungan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah.

"Terlebih saat ini untuk di Kotawaringin Timur sudah mulai berproses di tingkat pemerintah provinsi untuk diajukan ke pusat. Sementara, Kementerian LHK berjanji akan mengakomodir usulan itu secara maksimal," terangnya.

Rudianur mengakui selama ini kondisi pembangunan terkendala status kawasan. Baik itu kegiatan pemerintah kabupaten dan desa. Sebab, jika dipaksakan membangun dalam kawasan hutan, jelas melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta kepada pemilik lahan yang dilepaskan jangan sampai memperjualbelikan lahan tersebut. Terutama kepada para investor di bidang perkebunan," demikian Rudianur.

Baca juga: Anggota DPRD ini dorong desa di Kotim bangun perkebunan sendiri

Pewarta : Untung Setiawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024