Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Syahbana mendorong pemerintah kabupaten setempat untuk memberikan perlindungan bencana terhadap masyarakat.
"Perlindungan terhadap masyarakat dari resiko ancaman bencana merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah dan hal itu juga telah diatur dalam undang-undang," kata Syahbana di Sampit, Kamis.
Untuk itu, Syahbana mendorong agar pemerintah setempat membuat kebijakan dengan menetapkan sebuah peraturan daerah (Perda) terkait penanggulangan bencana tersebut.
"Yang jelas pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan menetapkan kebijakan pembuatan rencana pembangunan yang memuat unsur-unsur penanggulangan bencana ," tambahnya.
Menurut Syahbana, sedikitnya ada tiga hal penyebab terjadinya bencana, yakni faktor alam, faktor non alam atau kerusakan yang disebabkan oleh ulah tangan manusia.
"Kotawaringin Timur memiliki kondisi yang memungkinkan terjadi bencana baik itu karena faktor alan maupun non alam, salah satunya yang sering terjadi adalah kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap," terangnya.
Bencana lain yang dapat terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur seperti angin puting beliung,, banjir, abrasi, hujan es dan penyakit. Untuk itu, dalam penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanganan yang cepat, tepat, efektif dan efesien serta terpadu.
"Perlu pengaturan terhadap penanggulangan bencana agar dapat menjadi acuan untuk memberikan arah," jelasnya.
Syahbana mengatakan, melalui Perda diharapkan ada landasan dan payung hukum dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencan, terpadu dan terkoordinasi.
Baca juga: DPRD Kotim terus perjuangkan perda Diniyah
"Dengan adanya Perda tersebut diharapkan kedepannya pemerintah daerah menyediakan anggaran secara khusus dalam penanggulangan bencana di daerah," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur H Muhammad Taufiq Mukri mengatakan, pemerintah daerah telah menyusun dan mengajukan Raperda tentang penyelanggaraan penanggulangan bencana.
"Kami pemerintah daerah telah mengjukan Raperdanya ke DPRD dan tinggal pembahasan saja yang kita tunggu," tegasnya.
Diajukannya Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut bertujuan untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinir, terkoordinasi dan menyeluruh.
"Melalui raperda itu juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana," jelasnya.
Baca juga: Legislator: Awasi dengan ketat keberadaan TKA di Kotim
"Perlindungan terhadap masyarakat dari resiko ancaman bencana merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah dan hal itu juga telah diatur dalam undang-undang," kata Syahbana di Sampit, Kamis.
Untuk itu, Syahbana mendorong agar pemerintah setempat membuat kebijakan dengan menetapkan sebuah peraturan daerah (Perda) terkait penanggulangan bencana tersebut.
"Yang jelas pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan menetapkan kebijakan pembuatan rencana pembangunan yang memuat unsur-unsur penanggulangan bencana ," tambahnya.
Menurut Syahbana, sedikitnya ada tiga hal penyebab terjadinya bencana, yakni faktor alam, faktor non alam atau kerusakan yang disebabkan oleh ulah tangan manusia.
"Kotawaringin Timur memiliki kondisi yang memungkinkan terjadi bencana baik itu karena faktor alan maupun non alam, salah satunya yang sering terjadi adalah kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap," terangnya.
Bencana lain yang dapat terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur seperti angin puting beliung,, banjir, abrasi, hujan es dan penyakit. Untuk itu, dalam penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanganan yang cepat, tepat, efektif dan efesien serta terpadu.
"Perlu pengaturan terhadap penanggulangan bencana agar dapat menjadi acuan untuk memberikan arah," jelasnya.
Syahbana mengatakan, melalui Perda diharapkan ada landasan dan payung hukum dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencan, terpadu dan terkoordinasi.
Baca juga: DPRD Kotim terus perjuangkan perda Diniyah
"Dengan adanya Perda tersebut diharapkan kedepannya pemerintah daerah menyediakan anggaran secara khusus dalam penanggulangan bencana di daerah," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur H Muhammad Taufiq Mukri mengatakan, pemerintah daerah telah menyusun dan mengajukan Raperda tentang penyelanggaraan penanggulangan bencana.
"Kami pemerintah daerah telah mengjukan Raperdanya ke DPRD dan tinggal pembahasan saja yang kita tunggu," tegasnya.
Diajukannya Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut bertujuan untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinir, terkoordinasi dan menyeluruh.
"Melalui raperda itu juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana," jelasnya.
Baca juga: Legislator: Awasi dengan ketat keberadaan TKA di Kotim