Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menyampaikan surat kepada penyidik tidak dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

"Tadi ada staf Menteri Agama yang datang menyampaikan surat untuk penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

KPK pada Rabu memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY).

"KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY," ucap Febri.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki juga membenarkan bahwa Menag tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.

Ia juga menyatakan bahwa surat panggilan dari KPK untuk Menag baru diterima pada Selasa (23/4) sore.

"Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima, jadi meminta dijadwal ulang," kata Mastuki.

Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Selain itu, Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024