DPC PKB Palangka Raya laporkan Lukman Edy ke polisi atas dugaan fitnah
Palangka Raya (ANTARA) - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy ke Polresta Palangka Raya terkait dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi PKB dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Terkait pelaporan ini terkait dengan fitnah yang telah merugikan PKB. Kemudian internal partai seperti di obok-obok, maka dari itu kami melayangkan laporan hal tersebut ke kepolisian pada hari ini," kata Ketua DPC PKB Kota Palangka Raya, Sugianor di Mapolresta Palangka Raya, Kamis.
Dia menuturkan, pelaporan yang dilakukan pengurus dari DPC PKB Kota Palangka Raya tersebut adalah kesepakatan pengurus partai. Apalagi dengan adanya pernyataan yang dilontarkan Edy Lukman sangat merugikan partai.
"Dengan adanya pelaporan yang kami lakukan, semuanya kami serahkan ke pihak hukum untuk menindaklanjutinya," katanya.
Orang nomor satu di DPC PKB Kota Palangka Raya itu juga menegaskan, pelaporan terhadap Lukman Edy ke Polresta Palangka Raya berkenaan dengan statemen yang dilontarkan yang dinilai telah merugikan PKB. Diantaranya saat diundang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pusat, beliau menyampaikan hal-hal tentang PKB.
Terkait pernyataannya yang pertama disampaikan Lukman Edy pada saat itu mengenai Dewan Syuro itu tidak difungsikan.
"Padahal secara anggaran rumah tangga, tentu Dewan Syuro sangat berfungsi sebagai penasehat," ucapnya.
Kemudian itu, lanjut Sugianor, yang kedua beliau menyatakan keuangan partai tidak dikelola secara transparan. Sedangkan pengurus PKB di seluruh nusantara sudah melaporkan terkait penggunaan keuangan tersebut ke Badan pengawas Keuangan (BPK) dan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Nah beliau ini bukan pengurus partai kami, kalau beliau ingin tahu tentang PKB tentunya harus masuk dahulu ke PKB jangan asal ngomong seperti ini," demikian Sugianor didampingi pengurus lainnya.
Di hari yang sama pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kalteng juga sudah melaporkan perihal serupa ke Polda Kalteng.Pengurus berharap perkara ini bisa ditindaklanjuti sesuai bukti-bukti yang sudah disampaikan ke pihak kepolisian yang menanganinya.
Baca juga: Menkumham resmikan Poltekpin tingkatkan efisiensi tata kelola pendidikan Kemenkumham
Sementara itu, sebelumnya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy memberikan kuasa kepada 100 advokat untuk menghadapi laporan partai tersebut ke polisi terhadap dirinya.
"Pertemuan kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar)," katanya.
"Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini," kata Lukman Edy di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Rabu (7/8).
Dikatakan bahwa kuasa tersebut diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor maupun Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU).
"Nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU) dan ada lagi dari Dasril Affandi dan rekan yang akan mendampingi yang memberikan kekuatan-kekuatan," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya hadirkan beras SPHP dengan harga murah untuk masyarakat
Baca juga: Pemkot Palangka Raya kembali laksanakan Gerakan Pangan Murah
Baca juga: Legislator sarankan pemberlakuan sanksi tegas pelanggar aturan waktu membuang sampah
"Terkait pelaporan ini terkait dengan fitnah yang telah merugikan PKB. Kemudian internal partai seperti di obok-obok, maka dari itu kami melayangkan laporan hal tersebut ke kepolisian pada hari ini," kata Ketua DPC PKB Kota Palangka Raya, Sugianor di Mapolresta Palangka Raya, Kamis.
Dia menuturkan, pelaporan yang dilakukan pengurus dari DPC PKB Kota Palangka Raya tersebut adalah kesepakatan pengurus partai. Apalagi dengan adanya pernyataan yang dilontarkan Edy Lukman sangat merugikan partai.
"Dengan adanya pelaporan yang kami lakukan, semuanya kami serahkan ke pihak hukum untuk menindaklanjutinya," katanya.
Orang nomor satu di DPC PKB Kota Palangka Raya itu juga menegaskan, pelaporan terhadap Lukman Edy ke Polresta Palangka Raya berkenaan dengan statemen yang dilontarkan yang dinilai telah merugikan PKB. Diantaranya saat diundang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pusat, beliau menyampaikan hal-hal tentang PKB.
Terkait pernyataannya yang pertama disampaikan Lukman Edy pada saat itu mengenai Dewan Syuro itu tidak difungsikan.
"Padahal secara anggaran rumah tangga, tentu Dewan Syuro sangat berfungsi sebagai penasehat," ucapnya.
Kemudian itu, lanjut Sugianor, yang kedua beliau menyatakan keuangan partai tidak dikelola secara transparan. Sedangkan pengurus PKB di seluruh nusantara sudah melaporkan terkait penggunaan keuangan tersebut ke Badan pengawas Keuangan (BPK) dan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Nah beliau ini bukan pengurus partai kami, kalau beliau ingin tahu tentang PKB tentunya harus masuk dahulu ke PKB jangan asal ngomong seperti ini," demikian Sugianor didampingi pengurus lainnya.
Di hari yang sama pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kalteng juga sudah melaporkan perihal serupa ke Polda Kalteng.Pengurus berharap perkara ini bisa ditindaklanjuti sesuai bukti-bukti yang sudah disampaikan ke pihak kepolisian yang menanganinya.
Baca juga: Menkumham resmikan Poltekpin tingkatkan efisiensi tata kelola pendidikan Kemenkumham
Sementara itu, sebelumnya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy memberikan kuasa kepada 100 advokat untuk menghadapi laporan partai tersebut ke polisi terhadap dirinya.
"Pertemuan kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar)," katanya.
"Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini," kata Lukman Edy di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Rabu (7/8).
Dikatakan bahwa kuasa tersebut diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor maupun Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU).
"Nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU) dan ada lagi dari Dasril Affandi dan rekan yang akan mendampingi yang memberikan kekuatan-kekuatan," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya hadirkan beras SPHP dengan harga murah untuk masyarakat
Baca juga: Pemkot Palangka Raya kembali laksanakan Gerakan Pangan Murah
Baca juga: Legislator sarankan pemberlakuan sanksi tegas pelanggar aturan waktu membuang sampah