Konflik internal PKB, Mantan sekjen PKB Lukman Edy lapor ke Kemenkumham
Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy melapor secara administratif kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai konflik internal partainya.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan usai dirinya memasukkan gugatan ke Majelis Tahkim PKB terkait konflik internal partai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terang partai politik.
"Mengantarkan surat ke Menteri Hukum dan HAM berkenaan dengan mengantarkan surat yang ke Majelis Tahkim tadi ke sini tembusannya< Mengantarkan sendiri ke sini untuk diketahui oleh Kemenkumham, sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai," kata Lukman di Kantor Kemenkumham RI, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa bila Kemenkumham mengetahui terjadi konflik internal di PKB maka terdapat status quo yang mengharuskan tidak boleh ada kebijakan mengatasnamakan partai sampai ada keputusan berkekuatan tetap.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menganggap Muktamar VI PKB pada 24-25 Agustus di Bali banyak menyalahi ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Oleh karena itu, ia meminta Kemenkumham untuk menunda pengesahan kepengurusan baru PKB periode berikutnya, yakni 2024-2029.
"Ya, di-hold (ditunda) dulu ya. Kami minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sebelumnya, Muktamar VI PKB menetapkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menjabat kembali sebagai ketua umum partai politik tersebut.
Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Pleno Ke-4 Muktamar PKB usai 38 dewan pimpinan wilayah secara aklamasi meminta Cak Imin menjabat Ketua Umum PKB periode 2024-2029 pada Sidang Pleno Ke-2 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (24/8).
Selain itu, Muktamar VI PKB turut menetapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura PKB periode 2024-2029.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan usai dirinya memasukkan gugatan ke Majelis Tahkim PKB terkait konflik internal partai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terang partai politik.
"Mengantarkan surat ke Menteri Hukum dan HAM berkenaan dengan mengantarkan surat yang ke Majelis Tahkim tadi ke sini tembusannya< Mengantarkan sendiri ke sini untuk diketahui oleh Kemenkumham, sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai," kata Lukman di Kantor Kemenkumham RI, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa bila Kemenkumham mengetahui terjadi konflik internal di PKB maka terdapat status quo yang mengharuskan tidak boleh ada kebijakan mengatasnamakan partai sampai ada keputusan berkekuatan tetap.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menganggap Muktamar VI PKB pada 24-25 Agustus di Bali banyak menyalahi ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Oleh karena itu, ia meminta Kemenkumham untuk menunda pengesahan kepengurusan baru PKB periode berikutnya, yakni 2024-2029.
"Ya, di-hold (ditunda) dulu ya. Kami minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sebelumnya, Muktamar VI PKB menetapkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menjabat kembali sebagai ketua umum partai politik tersebut.
Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Pleno Ke-4 Muktamar PKB usai 38 dewan pimpinan wilayah secara aklamasi meminta Cak Imin menjabat Ketua Umum PKB periode 2024-2029 pada Sidang Pleno Ke-2 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (24/8).
Selain itu, Muktamar VI PKB turut menetapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura PKB periode 2024-2029.