Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengancam bagi pemilik wisma, barak serta tempat penginapan di daerah setempat, akan mencabut izin usahanya apabila terbukti melakukan penyalahgunaan izin tersebut sebagai tempat prostitusi dan kegiatan lain yang melanggar hukum.

"Apabila ditemukan pelanggaran, maka pengusaha dari penginapan atau wisma tersebut dapat dikenakan pencabutan izin usaha tempat penginapan tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, di Palangka Raya, Sabtu.

Menurutnya, Pemkot Palangka Raya tidak akan tutup mata terhadap masalah tersebut bahkan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jasa tersebut. Sebab belakangan ini ada beberapa wisa dan penginapan yang diduga marak dijadikan tempat prostitusi terselubung oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Bahkan, pada bulan Ramadhan lalu petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pernah mendapati muda-mudi diduga melakukan perbuatan mesum di salah satu wisma yang ada di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya.

"Kalau terbukti secara jelas pihak pengusaha juga dengan sengaja membiarkan hal tersebut maka izinnya bisa saja dicabut," ungkap Hera.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palangka Raya itu pun mengingatkan dan mengimbau kepada pelaku usaha penginapan, agar tidak melanggar aturan yang dibuat pemkot. Terutama fungsi dari usaha penginapan yang dijalankan dengan benar-benar.

Baca juga: Lagi! polisi jaring pasangan bukan muhrim di Wisma Palangka Raya

"Pemilik usaha penginapan apabila sengaja menyalagunakan tempat usahanya dijadikan tempat prostitusi, tentunya bisa dikenakan sanksi tindak pidana," ucap Hera.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, menegaskan untuk penertiban wisma yang diduga digunakan untuk hal-hal yang melanggar aturan, tentunya bisa ditindak.
 
"Kami tentu dapat menindak para pengusaha tersebut apabila dengan adanya perbuatan melanggar aturan yang dibuat oleh pemkot, kemudian izinnya dapat ditutup sesuai dengan kesalahan mereka," jelasnya.

Benhur menambahkan, untuk selama ini ada beberapa wisma dan kos-kosan itu menjadi tempat praktik-praktik yang menjurus ke hal-hal negatif sulit untuk ditelusuri, terkecuali adanya laporan dari masyarakat yang berani menyatakan tempat tersebut disalah fungsikan.

"Kalau ada laporan tentunya kami akan tindak sesuai dengan dasar produk hukum daerah (peraturan daerah) yang sudah ada," tandasnya.

Baca juga: Dishub Palangka Raya gratiskan bus rapid transit selama libur lebaran

Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Rachmat Hidayat
Copyright © ANTARA 2024