Pj Wali Kota ajak masyarakat Palangka Raya berpartisipasi cegah korupsi

id Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Pj Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kalteng, Hera Nugrahayu, Palangka Raya

Pj Wali Kota ajak masyarakat Palangka Raya berpartisipasi cegah korupsi

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu (tengah) saat menghadiri sosialisasi anti korupsi serta saluran pengaduan masyarakat tingkat kota, Selasa (30/4/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Hera Nugrahayu mengajak masyarakat setempat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya mencegah praktik korupsi.

"Menyadari tidak bisa bekerja sendirian, pemerintah melalui mengajak peran serta masyarakat untuk mendeteksi dan melaporkan tindak pidana korupsi," kata Hera di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa, di samping itu perlu sinergi dan kolaborasi seluruh instansi serta komponen masyarakat sipil.

Pernyataan itu diungkapkan Hera terkait pelaksanaan sosialisasi anti korupsi, gratifikasi dan pungutan liar serta saluran pengaduan masyarakat tingkat Kota Palangka Raya.

Kegiatan ini juga dihadiri Damang, Mantir, Anggota Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya serta tokoh masyarakat wilayah setempat.

Kehadiran masyarakat yang diwakili Damang, Mantir, DAD sangat diharapkan memiliki kontribusi serta turut berpartisipasi aktif dalam sosialisasi anti korupsi.

"Termasuk dalam peran dalam mengawasi kinerja pemerintah serta memastikan dana publik digunakan dengan tepat dan adil untuk memberikan kesejahteraan masyarakat" katanya.

Hera mengatakan, ada dua potret yang harus diperhatikan berkaitan dengan pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Pertama adalah korupsi memang masih terjadi dan masih menjadi ancaman yang riil terhadap jalannya pembangunan nasional dan kehidupan berbangsa yang sesungguhnya.

Kemudian kedua adalah upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara serius, masif, dan bahkan agresif sehingga tidak ada istilah pembiaran dari negara bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya sosialisasikan sertifikasi halal ke pelaku UMKM

"Untuk itu pemerintah telah membuat dasar hukum sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas korupsi," katanya.

Dalam rangka penguatan, optimalisasi dan internalisasi budaya antikorupsi ada beberapa hal yang menjadi perhatian, yang pertama memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi.

“Kedua membangun mindset aparatur birokrasi yang berAKHLAK secara sungguh–sungguh agar menjadi pelopor budaya antikorupsi di pemerintahan. Terakhir adalah menggencarkan, memupuk nilai-nilai antikorupsi agar menjadi karakter bangsa,” katanya.

Baca juga: Kemendikbudristek resmikan operasional Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Baca juga: Pemkot-IAIN Palangka Raya kerja sama sertifikasi halal penyembelihan

Baca juga: BMKG minta warga Kalteng waspadai hujan disertai angin kencang