Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, mengapresiasi ragam usaha yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di wilayahnya.

"Informasi yang kami terima, pemkot baru saja menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk mendapatkan bantuan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST)," kata Pelaksana Tugas Kepala DLH Kalteng Norliani di Palangka Raya, Selasa.

TPST merupakan tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulangan dan pemrosesan akhir sampah. TPST mengolah sampah dengan dipilah, digunakan lagi, didaur ulang dan lainnya, hingga sampah memiliki nilai guna.

Hal itu baru dilakukan dalam beberapa hari terakhir dan DLH Kalteng mendapatkan tembusan surat tersebut. Langkah itu diambil, usai dilakukannya rapat bersama yang membahas serta mengevaluasi tentang Adipura.

Berdasarkan penilaian terhadap Palangka Raya pada Adipura sebelumnya, secara umum kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki sudah cukup baik, termasuk pengelolaan sampah yang ada di wilayah setempat.

"Utamanya yang perlu dibenahi adalah tempat pembuangan akhir sampah, karena masih memiliki sejumlah kekurangan. Untuk itulah usulan tentang pembangunan TPST dilakukan oleh pemkot," paparnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh pemerintah kabupaten lainnya yang ada di Kalteng. Secara serius berbagai pembenahan dan peningkatan terus dipacu dalam hal pengelolaan sampah.

Namun Norliani menegaskan, semua itu dilakukan tidak semata-mata karena ingin meraih piala Adipura, melainkan upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta terbebas dari masalah persampahan.

"Piala Adipura bukanlah tujuan, melainkan sebagai pemacu semangat setiap daerah untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas di lingkungannya masing-masing," terangnya kepada Antara Kalteng.

Pembenahan terhadap sarana dan prasarana, serta sistem pengelolaan sampah terus dilakukan oleh pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Dalam hal ini pemerintah kabupaten dan kota menjadi pelaksana utama, sedangkan pemerintah provinsi bertindak sebagai pendukung.
 

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024