Jakarta (ANTARA) - Pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia Christian Joshua Pale akan melaporkan ke polisi tindakan seorang laki-laki yang memakan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran.
 
"Hari ini, kami akan laporkan kasus tersebut ke Polsek Kemayoran. Ini lagi nunggu penasehat hukum kami," kata Christian saat dihubungi Antara, Rabu.
 
Menurutnya, pria yang tampak dalam video viral itu seperti orang yang tidak memiliki hati. Masyarakat juga telah dibuat marah dan resah karena video viral tersebut.

Baca juga: Viral pria makan kucing hidup, JAAN kritik sikap netizen

Christian juga menyayangkan tindakan yang dilakukan aparat terkesan lambat, ia menilai aparat penegak hukum masih tebang pilih dalam memproses kasus laporan yang masuk khususnya terkait dengan kekerasan terhadap hewan.

“Jarak TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan Polsek Kemayoran sangat dekat, saya sudah cek ketika investigasi ke TKP, Senen malam saya ke sana masih lihat pelaku bersama teman - temannya,” kata Christian.
 
Christian menambahkan, ”kasus kekerasan terhadap hewan terkesan tebang pilih, belum dijadikan prioritas selalu dianaktirikan, bahkan kasusnya dinomerduakan.”

Baca juga: Ini alasan medis kucing harus dipelihara dalam rumah

Menurut dia, banyaknya masyarakat yang masih bersikap seenaknya kepada binatang bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera kepada pelaku.
 
“Kita punya produk undang-undang tentang perlindungan hewan Pasal 302 KUHP dan 406 KUHP, tapi pelaksanaannya, payung hukumnya masih sangat lemah, jika terbukti bersalah bisa dipidana penjara maksimal lima tahun,” kata Christian.

Dengan adanya kasus laki-laki makan kucing itu, Christian berharap pihak kepolisian terus mencari pelaku tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.
 
Sebelumnya telah beredar di media sosial video seorang pria memakan kucing hidup-hidup.
 
Dalam video itu, tampak laki-laki bertopi mengenakan kemeja cokelat dan putih tengah memakan seekor kucing hidup - hidup. Kabarnya lokasi video pria yang memakan kucing itu berada di Kemayoran, Jakarta Pusat

Pewarta : Galih Pradipta
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024