Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Stepenson mengatakan pihaknya segera melakukan persiapan penetapan anggota DPRD setempat terpilih periode 2019-2024.

Persiapan penetapan anggota DPRD Kabupaten Gumas terpilih periode 2019-2025 dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari calon legislatif PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Gumas Adie Seth Jinu, kata Stepenson, di Kuala Kurun, Selasa.

“Seperti yang tadi sudah sama-sama kita saksikan, permohonan pemohon ditolak oleh MK,” ucapnya usai nonton bareng sidang PHPU legislatif, di Kuala Kurun, Selasa.

Dengan adanya kepastian dari MK ini, maka pihaknya akan segera melakukan penetapan anggota DPRD Kabupaten Gumas terpilih periode 2019-2024, sembari menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia.

Walau menunggu arahan dari KPU RI, dia memastikan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gumas tersebut tidak akan melampaui tanggal 18 Agustus 2019.

”Kami pastikan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya, yakni pada 18 Agustus 2019,” bebernya.

Untuk diketahui, permohonan PHPU dari Adie Seth Jinu tidak dapat diterima MK, karena salah objek.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan objek dalam PHPU adalah keputusan KPU Nomor 978/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Desa Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 tertanggal 21 Mei 2019.

"Setelah Mahkamah membaca dengan seksama, petitum permohonan pemohon ternyata yang dimohonkan oleh pemohon adalah pembatalan terhadap Keputusan KPU Nomor 135/PL/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil suara DPRD Kabupaten Gunung Mas," kata hakim Manahan.

Dia menuturkan, menurut Mahkamah permohonan pemohon salah objek meskipun terhadap petitum itu, pemohon pernah menyampaikan perubahan dalam persidangan pada 12 Juli 2019. Perubahan itu melewati jangka waktu yang ditentukan dan termasuk perubahan yang substansial.

Selain itu, sebagai pemohon perseorangan, Adie Seth Jinu harus menyertakan surat bertandatangan ketua umum dan sekjen DPP PAN, tetapi surat persetujuan yang disertakan bukan dari DPP PAN.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024