Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) kabupaten setempat.
“Semoga ada kata sepakat, ada restu dan dukungan dari PDIP, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten,” kata dia saat mengembalikan formulir pendaftaran ke kantor DPC PDIP Gumas di Kuala Kurun, Sabtu.
Secara umum, Jaya yang merupakan petahana Bupati Gunung Mas telah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Gumas untuk Pilkada 2024 ke sejumlah partai politik, antara lain Partai Golkar, NasDem, PDIP, Perindo, dan Gerindra. Tidak menutup kemungkinan dirinya juga mendaftar ke parpol lain.
Ketua DPD Partai Golkar Gumas datang ke kantor DPC PDIP didampingi sejumlah pengurus partai berlambang pohon beringin. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPC PDIP Akerman Sahidar dan sejumlah pengurus partai berlambang banteng moncong putih.
Ketua DPC PDIP Gumas Akerman Sahidar mengaku tidak menyangka sekaligus merasa bangga dan bahagia, partai ‘merah’ dan ‘kuning’ bisa bertemu pada kesempatan ini.
DPC PDIP Gumas, tutur dia, sudah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati untuk pilkada 2024 sejak beberapa waktu lalu, di mana sejumlah figur sudah mengambil formulir pendaftaran.
Sejauh ini, ada dua figur yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati yakni seorang pengusaha atas nama Berkat, dan Ketua DPD Partai Golkar Gumas Jaya S Monong.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas berharap kontingen harumkan nama daerah di FBIM
“Untuk bakal calon wakil bupati ada beberapa orang, terutama dari struktur DPC PDIP Gumas, yang akan mendaftar dalam waktu dekat,” kata Akerman.
Untuk diketahui, Jaya S Monong yang berpasangan dengan Efrensia LP Umbing terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gumas pada pelaksanaan Pilkada 2018. Saat itu keduanya diusung oleh Golkar dan Demokrat.
Jaya dan Efrensia dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gumas pada 28 Mei 2019 dengan masa jabatan selama lima tahun ke depan. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 28 Mei 2024.
Untuk mengusung pasangan calon pada pelaksanaan Pilkada Gumas 2024 setidaknya diperlukan lima kursi DPRD Gumas. Pada pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024, ada tujuh parpol yang meraih kursi di DPRD Gumas.
Tujuh parpol yang meraih kursi di DPRD Gumas pada Pemilu Serentak 2024 yakni Golkar dan PDIP yang sama-sama meraih enam kursi, Perindo empat kursi, NasDem dan Demokrat yang sama-sama meraih tiga kursi, Gerindra dua kursi, dan PAN satu kursi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas Elfrinst G Tumon menyatakan tidak ada pendaftar untuk bakal calon perseorangan, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten setempat pada pilkada 2024.
“Waktu penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dibuka mulai 8-12 Mei 2024. Sampai batas waktu hari terakhir pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal paslon perseorangan yang menyampaikan dukungan ke KPU Gumas,” demikian Elfrinst.
Baca juga: Gunung Mas ikuti delapan lomba pada FBIM 2024
Baca juga: Ketua DPRD Gunung Mas ingatkan PPK agar menjaga integritas
Baca juga: Siltap perangkat desa dan tunjangan BPD di Gumas naik