Kuala Kapuas (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan sebanyak 40 calon legislatif terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat periode 2019-2024.
"Keputusan yang kami bacakan nomor 021/PL 019 KPT 6203/KPU Kabupaten Kapuas/8/2019, tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kapuas, dalam Pemilu tahun 2019,” ucap Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, di Kuala Kapuas, Sabtu.
Kemudian, lanjut Jamilah, surat keputusan itu dikeluarkan berdasarkan atas putusan MK nomor 57.14.21/PHPU-DPR/DPRD/28 tahun 2019 tertanggal 6 Agustus 2019 lalu, yang amarnya menyatakan permohonan pemohon tidak diterima seluruhnya.
“Kami harapkan kepada para calon terpilih untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan amanah yan diemban, karena terpilih oleh masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, kata Jamillah, tugas KPU tidak berakhir sampai disini dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu di daerah setempat. Namun pihaknya akan melakukan persiapan selanjutnya untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah, yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.
“Tugas KPU tidak berakhir sampai disini, kami harus bersiap kembali untuk tahapan dan pelaksanaan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, tahun depan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan yang turut serta hadir menyaksikan jalannya rapat pleno penetapan calon legislatif tahun 2019 saat itu, sangat mengapresiasi pelaksanaan rapat pleno berjalan dengan lancar dan baik.
“DPRD Kapuas, bedasarkan hasil penetapan KPU itu, tentu sudah menjadwalkan pada tanggal 19 Agustus nanti melakukan pelatikan anggota DPRD terpilih 2019-2024, yang akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kapuas,” ucap Algrin Gasan.
Untuk diketahui, peserta Partai Politik yang memperoleh suara partai terbanyak di lima Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu posisi pertama diperoleh dari Partai Golongan Karya (Golkar) dengan jumlah suara sebanyak 31.493, urutan kedua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah sebanyak 26.691 dan urutan tiga Partai NasDem dengan jumlah sebanyak 22.210.
Sedangkan nama-nama calon legislatif yang terpilih di lima Dapil yaitu, Dapil I meliputi Kecamatan Selat sebanyak tujuh kursi pertama Partai Gerindra Devi Putri Ajahra, PDI Perjuangan Thosibae Limin, Partai Golkar Hj. Siri Rusyda, Partai NasDem Bardiansyah, PKS dr. H.M. Rosihan Anwar, PAN H. Ahmad Zahidi dan Partai Demokrat H. Parij Ismeth Rinjani.
Dapil II sebanyak sembilan kursi meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai, pertama dari Partai Gerindra Yetty Indriana, PDI Perjuangan Yohanes, Partai Golkar Algrin Gasan dan Free Buben, Partai NasDem Evan Rahman Sahputra, PPP Darwandie, PAN Muhammad Guntur Jagad Pradifa, Partai Demokrat Paniana dan Lindawati.
Dapil III sebanyak lima kursi meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang, pertama PDI Perjuangan Drs. Syahkawi Sibu dan Didi Hartoyo, Partai Golkar Ardiansyah, Partai NasDem Berinto dan Partai Hanura Kenedi.
Dapil IV sebanyak delapan kursi meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup, pertama Partai Gerindra Bendi, PDI Perjuangan Franco B. Dehen, Partai Golkar Rahmad Jainudin, Partai NasDem Sera Sintanola, PKS Sri Umi Daryatun, PPP Mardani, PAN Indah Ayu Lestari dan Partai Hanura Lawin.
Dapil V sebanyak sebelas kursi meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Kuala dan Tamban Catur, pertama PKB H. Ahmad Baihaqi dan Drs, H. Zulkarnain, Pratai Gerindra Hj. Hairiah, PDI Perjuangan Agustinus Gerung, Partai Golkar Ir. Abdurahman Amur, Partai NasDem Kunanto dan Patna Wigati, PPP Noni Erwirawati dan Hamdani, Partai Hanura Rusmianur dan Partai Bulan Bitang (PBB) H. Yudi Adam.
Baca juga: Berikut 13 daftar nama pendatang baru anggota DPRD Gumas
Baca juga: Biaya Pilkada Kalteng 2020 diperkirakan mencapai Rp335 miliar
Baca juga: MK tolak semua gugatan, KPU bersyukur
"Keputusan yang kami bacakan nomor 021/PL 019 KPT 6203/KPU Kabupaten Kapuas/8/2019, tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kapuas, dalam Pemilu tahun 2019,” ucap Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, di Kuala Kapuas, Sabtu.
Kemudian, lanjut Jamilah, surat keputusan itu dikeluarkan berdasarkan atas putusan MK nomor 57.14.21/PHPU-DPR/DPRD/28 tahun 2019 tertanggal 6 Agustus 2019 lalu, yang amarnya menyatakan permohonan pemohon tidak diterima seluruhnya.
“Kami harapkan kepada para calon terpilih untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan amanah yan diemban, karena terpilih oleh masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, kata Jamillah, tugas KPU tidak berakhir sampai disini dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu di daerah setempat. Namun pihaknya akan melakukan persiapan selanjutnya untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah, yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.
“Tugas KPU tidak berakhir sampai disini, kami harus bersiap kembali untuk tahapan dan pelaksanaan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, tahun depan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan yang turut serta hadir menyaksikan jalannya rapat pleno penetapan calon legislatif tahun 2019 saat itu, sangat mengapresiasi pelaksanaan rapat pleno berjalan dengan lancar dan baik.
“DPRD Kapuas, bedasarkan hasil penetapan KPU itu, tentu sudah menjadwalkan pada tanggal 19 Agustus nanti melakukan pelatikan anggota DPRD terpilih 2019-2024, yang akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kapuas,” ucap Algrin Gasan.
Untuk diketahui, peserta Partai Politik yang memperoleh suara partai terbanyak di lima Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu posisi pertama diperoleh dari Partai Golongan Karya (Golkar) dengan jumlah suara sebanyak 31.493, urutan kedua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah sebanyak 26.691 dan urutan tiga Partai NasDem dengan jumlah sebanyak 22.210.
Sedangkan nama-nama calon legislatif yang terpilih di lima Dapil yaitu, Dapil I meliputi Kecamatan Selat sebanyak tujuh kursi pertama Partai Gerindra Devi Putri Ajahra, PDI Perjuangan Thosibae Limin, Partai Golkar Hj. Siri Rusyda, Partai NasDem Bardiansyah, PKS dr. H.M. Rosihan Anwar, PAN H. Ahmad Zahidi dan Partai Demokrat H. Parij Ismeth Rinjani.
Dapil II sebanyak sembilan kursi meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai, pertama dari Partai Gerindra Yetty Indriana, PDI Perjuangan Yohanes, Partai Golkar Algrin Gasan dan Free Buben, Partai NasDem Evan Rahman Sahputra, PPP Darwandie, PAN Muhammad Guntur Jagad Pradifa, Partai Demokrat Paniana dan Lindawati.
Dapil III sebanyak lima kursi meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang, pertama PDI Perjuangan Drs. Syahkawi Sibu dan Didi Hartoyo, Partai Golkar Ardiansyah, Partai NasDem Berinto dan Partai Hanura Kenedi.
Dapil IV sebanyak delapan kursi meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup, pertama Partai Gerindra Bendi, PDI Perjuangan Franco B. Dehen, Partai Golkar Rahmad Jainudin, Partai NasDem Sera Sintanola, PKS Sri Umi Daryatun, PPP Mardani, PAN Indah Ayu Lestari dan Partai Hanura Lawin.
Dapil V sebanyak sebelas kursi meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Kuala dan Tamban Catur, pertama PKB H. Ahmad Baihaqi dan Drs, H. Zulkarnain, Pratai Gerindra Hj. Hairiah, PDI Perjuangan Agustinus Gerung, Partai Golkar Ir. Abdurahman Amur, Partai NasDem Kunanto dan Patna Wigati, PPP Noni Erwirawati dan Hamdani, Partai Hanura Rusmianur dan Partai Bulan Bitang (PBB) H. Yudi Adam.
Baca juga: Berikut 13 daftar nama pendatang baru anggota DPRD Gumas
Baca juga: Biaya Pilkada Kalteng 2020 diperkirakan mencapai Rp335 miliar
Baca juga: MK tolak semua gugatan, KPU bersyukur