Sampit (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan Rudianur sebagai Wakil Ketua I definitif DPRD kabupaten wilayah setempat untuk periode 2019-2024.

Rudianur ditetapkan sebagai Wakil Ketua I DPRD Kotim berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor:PD-052/DPD/GOLKAR-KTG/IX/2019 dan surat DPP Golkar, Nomor:R-823/GOLKAR/VIII/2019. SK tersebut akan segera disampaikan kepada sekretariat DPRD Kotim, kata Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi di Sampit, Selasa.

"Sebelumnya DPD Golkar Kotim mengajukan atau merekomendasikan sedikitnya tiga nama ke DPD Golkar Kalteng, yakni Darmawati, Rudianur dan Abdul Kadir. Namun hasil akhir pihak DPP mengeluarkan SK untuk Rudianur," jelasnya.

Dengan ditetapkannya Rudianur sebagai Wakil Ketua I definitif DPRD Kotim, diharapkan program kerja DPRD dapat berjalan dengan baik. Rudianur diminta dapat menjalankan dan melaksanakan tugasnya dengan baik, serta sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Yang jelas kami harapkan Rudianur bisa menjaga nama baik partai dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal," tegasnya.

Sementara itu, Rudianur berjanji akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan partai yang telah diberikan kepadanya.

"Ini adalah tugas partai dan saya juga akan mengembannya dengan baik. Sebagai wakil rakyat saya akan memperjuangkan suara rakyat melalui kursi wakil ketua," ungkapnya.

Selain itu, Rudianur juga akan melanjutkan hubungan baik dengan sejumlah mitra kerja DPRD, baik itu dengan eksekutif maupun yudikatif.

Kemudian, dengan ditetapkannya Wakil Ketua I kini tinggal menunggu siapa yang akan direkomendasikan PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD Kotim. Karena sebelumnya PAN telah menetapkan Muhammad Rudini Darwan Ali sebagai Wakil Ketua II.

PDI Perjuangan diharapkan segera mengambil kebijakan dengan menetapkan Ketua DPRD definitif agar kinerja DPRD dapat berjalan baik. Sebab, sejak pengambilan dan pengucapan sumpah janji jabatan pada 14 Agustus 2019 lalu, kinerja DPRD terhenti karena belum adanya unsur pimpinan definitif.




Pewarta : Untung Setiawan
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024