Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menginginkan agar setiap tahapan maupun tindakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dilakukan secara transparan oleh aparat.
"Kami minta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan bisa memberitahukan kepada kami, sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pemilik lahan yang terbukti bersalah, agar ini ada efek jeranya," kata Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya di Palangka Raya, Senin.
Pemprov sudah bertindak sejak dulu dengan mengeluarkan imbauan hingga peringatan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kalteng, agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Sedangkan untuk penindakan hukum terhadap mereka yang bersalah, bukan kewenangan pemprov.
Habib menyebut, pemerintah baru bisa memberikan tindakan berupa sanksi seperti pencabutan izin dan lainnya, apabila sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Dalam hal ini, kami juga telah meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK RI, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang lahan atau wilayah hak guna usaha (HGU) yang mereka miliki terbakar," tegasnya.
Baca juga: Kementerian LHK segel lokasi kebakaran lahan perusahaan di Kotim dan Katingan
Baca juga: DPRD Kotim kawal penyelesaian kasus kebakaran lahan perusahaan perkebunan sawit
Bahkan sebagai bahan evaluasi dan penanganan pada tahun-tahun berikutnya, pemprov berencana untuk melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kalteng, agar mereka dapat membangun serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung penanganan karhutla.
Sedangkan mengenai kondisi Kalteng saat ini yang masih diselimuti kabut asap pekat di sejumlah daerah, pihaknya sudah menyurati presiden, KLHK serta Menko Polhukam RI, hingga pada akhirnya tiap bantuan atau segala kebutuhan yang diperlukan daerah bisa segera dipenuhi oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, diketahui sejumlah lokasi kebakaran lahan perusahaan di Kalteng telah disegel. Dua lokasi kebakaran lahan yang disegel tersebut berada pada konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur serta Katingan.
Penyegelan itu merupakan awal dimulainya penelusuran penyebab kebakaran di areal perusahaan kelapa sawit tersebut. Saat ini di Indonesia sudah lebih dari 30 lokasi kebakaran lahan perusahaan yang telah disegel KLHK. Khusus Kalteng saat ini terdapat sebanyak sembilan lokasi dan dua diantaranya masuk dalam tahap penyidikan.
Baca juga: KLHK segel 42 perusahaan terkait karhutla, salah satunya perusahaan di Kalteng
Baca juga: Pemprov beri peringatan 103 perusahaan pembakar lahan
"Kami minta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan bisa memberitahukan kepada kami, sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pemilik lahan yang terbukti bersalah, agar ini ada efek jeranya," kata Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya di Palangka Raya, Senin.
Pemprov sudah bertindak sejak dulu dengan mengeluarkan imbauan hingga peringatan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kalteng, agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Sedangkan untuk penindakan hukum terhadap mereka yang bersalah, bukan kewenangan pemprov.
Habib menyebut, pemerintah baru bisa memberikan tindakan berupa sanksi seperti pencabutan izin dan lainnya, apabila sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Dalam hal ini, kami juga telah meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK RI, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang lahan atau wilayah hak guna usaha (HGU) yang mereka miliki terbakar," tegasnya.
Baca juga: Kementerian LHK segel lokasi kebakaran lahan perusahaan di Kotim dan Katingan
Baca juga: DPRD Kotim kawal penyelesaian kasus kebakaran lahan perusahaan perkebunan sawit
Bahkan sebagai bahan evaluasi dan penanganan pada tahun-tahun berikutnya, pemprov berencana untuk melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kalteng, agar mereka dapat membangun serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung penanganan karhutla.
Sedangkan mengenai kondisi Kalteng saat ini yang masih diselimuti kabut asap pekat di sejumlah daerah, pihaknya sudah menyurati presiden, KLHK serta Menko Polhukam RI, hingga pada akhirnya tiap bantuan atau segala kebutuhan yang diperlukan daerah bisa segera dipenuhi oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, diketahui sejumlah lokasi kebakaran lahan perusahaan di Kalteng telah disegel. Dua lokasi kebakaran lahan yang disegel tersebut berada pada konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur serta Katingan.
Penyegelan itu merupakan awal dimulainya penelusuran penyebab kebakaran di areal perusahaan kelapa sawit tersebut. Saat ini di Indonesia sudah lebih dari 30 lokasi kebakaran lahan perusahaan yang telah disegel KLHK. Khusus Kalteng saat ini terdapat sebanyak sembilan lokasi dan dua diantaranya masuk dalam tahap penyidikan.
Baca juga: KLHK segel 42 perusahaan terkait karhutla, salah satunya perusahaan di Kalteng
Baca juga: Pemprov beri peringatan 103 perusahaan pembakar lahan