Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Polres Metro Bekasi menyebar spanduk berisi imbauan dan penolakan paham radikalisme dan aksi terorisme di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini kita pasang 60 spanduk berisikan tentang imbauan dan peringatan bahaya dan menolak paham radikalisme dan aksi terorisme," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara di Cikarang, Senin (14/10).

Puluhan spanduk itu dipasang di jalan-jalan protokol, tepian jalan, kantor pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten, serta pelayanan publik hingga tempat ibadah.

Baca juga: Menristekdikti RI menginginkan kampus di Kalteng bebas radikalisme

Candra menyebut pemasangan spanduk itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya gerakan kelompok radikalisme dan aksi terorisme.

"Masih banyak masyarakat yang tidak sadar dan paham bahayanya gerakan itu. Kita beri pemahaman dan ajak masyarakat tolak hal itu," ungkapnya.

Polres Metro Bekasi bersama Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Bekasi juga telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman untuk mencegah paham radikalisme.

"Sudah kita lakukan bersama unsur Muspida yang terdiri dari Bupati Bekasi, Polres, Kodim 0509, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, MUI Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi," katanya.

Baca juga: Paham radikalisme rentan serang kaum muda

Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang kesepakatan bersama dalam rangka pencegahan penyebaran pemahaman radikalisme di Kabupaten Bekasi.

"Pemasangan spanduk hari ini bukan dari Polres saja, dari Pemda dan Kodim juga ikut pasang spanduk tolak radikalisme dan terorisme itu di berbagai lokasi," ucapnya.

Candra juga meminta kepada segenap aparatur desa seperti Ketua RT dan RW untuk mengaktifkan kembali gerakan 124 jam tamu wajib lapor guna meminimalisir maraknya kelompok tersebut di wilayah hukumnya.

Baca juga: Seorang polwan diamankan karena terduga terpapar radikalisme

Baca juga: Bripda Nesti terpengaruh kelompok teroris JAD dipecat dari Polri

"Aktifkan lagi 124 jam wajib lapor. Jangan sampai cuek dengan lingkungan sekitar. Laporkan kalau ada yang mencurigakan," kata Candra.

Puluhan spanduk yang terpasang itu memiliki beragam tulisan seperti Teroris Bukan Jihad, Teroris itu Jahat, serta Kami Menolak Radikalisme dan Terorisme.

Kemudian ada juga Masjid ini Tempat Ibadah Menolak Radikalisme dan Terorisme, serta Waspada Bahaya Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme di sekitar Anda.

Baca juga: Ribuan konten radikalisme ditutup selama 2019

Baca juga: Hasil pemeriksaan Densus 88, Bripda Nesti diduga terpengaruh jaringan teroris JAD

Pewarta : Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024