Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu meminta direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Habaring Hurung memaparkan rencana penggunaan modal yang diberikan oleh pemerintah kabupaten.
"Sebelum peraturan daerah (perda) penyertaan modal disepakati, direksi BUMD wajib memberikan penjelasan kepada kami yang ada di lembaga DPRD, sebab jika tidak tentunya kami juga akan susah memberikan kata sepakat," katanya di Sampit, Selasa.
BUMD dibentuk oleh pemerintah kabupaten dan pemilik saham pada BUMD adalah pemerintah daerah. Saham tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang ditetapkan dengan perda maka penggunaan modal harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Dadang, tujuan dibentuknya BUMD adalah agar menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat, terutama di sektor usaha kecil menengah (UKM).
Selain dituntut dapat menggerakkan perekonomian masyarakat, BUMD juga diwajibkan berkontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). BUMD juga dituntut untuk kreatif dan jeli dalam membaca setiap peluang usaha yang ada di daerah.
"Modal yang mereka gunakan nanti bersumber dari APBD, dan itu uang rakyat, maka dari itu BUMD harus memberikan manfaat terhadap masyarakat," terangnya.
Baca juga: Ini bidang-bidang yang akan digarap BUMD Habaring Hurung
Baca juga: BUMD Habaring Hurung jajaki peluang usaha di bidang ini
Menurut Dadang, cukup banyak sektor usaha yang dapat digarap oleh BUMD terkait dengan menggerakkan ekonomi masyarakat, seperti bergerak di bidang jasa.
Contohnya, ketika harga jual rotan, karet dan tandan buah segar kelapa sawit anjlok, BUMD diharapkan hadir sebagai badan penyangga.
Kehadiran BUMD sangat diharapkan ketika harga hasil kebun masyarakat tidak menentu. BUMD juga diharapkan mampu menjadi dan menciptakan industri hilir dari komoditi andalan masyarakat tersebut.
"Dari situlah mengapa direksi kami tuntut harus kreatif, bukan malah akan mengambil alih atau menggarap sektor yang selama ini sudah tertangani," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbong Kepentingan Rakyat (Bongkar) Audy Valend menolak rencana BUMD mengambil alih pengelolaan parkir di daerah itu.
"Saya sangat tidak setuju dengan rencana tersebut. Ini adalah bukti jika BUMD tersebut tidak kreatif, mau mencari enak dan menang sendiri karena sektor parkir sudah ada yang menangani. BUMD harus mencari terobosan usaha sendiri bukan malah menggarap yang sudah dikerjakan," tegasnya.
Audy meminta kepada direksi BUMD untuk mengkaji kembali dan membatalkan rencana mengambil alih pengelolaan sektor parkir.
"Sebelum peraturan daerah (perda) penyertaan modal disepakati, direksi BUMD wajib memberikan penjelasan kepada kami yang ada di lembaga DPRD, sebab jika tidak tentunya kami juga akan susah memberikan kata sepakat," katanya di Sampit, Selasa.
BUMD dibentuk oleh pemerintah kabupaten dan pemilik saham pada BUMD adalah pemerintah daerah. Saham tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang ditetapkan dengan perda maka penggunaan modal harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Dadang, tujuan dibentuknya BUMD adalah agar menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat, terutama di sektor usaha kecil menengah (UKM).
Selain dituntut dapat menggerakkan perekonomian masyarakat, BUMD juga diwajibkan berkontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). BUMD juga dituntut untuk kreatif dan jeli dalam membaca setiap peluang usaha yang ada di daerah.
"Modal yang mereka gunakan nanti bersumber dari APBD, dan itu uang rakyat, maka dari itu BUMD harus memberikan manfaat terhadap masyarakat," terangnya.
Baca juga: Ini bidang-bidang yang akan digarap BUMD Habaring Hurung
Baca juga: BUMD Habaring Hurung jajaki peluang usaha di bidang ini
Menurut Dadang, cukup banyak sektor usaha yang dapat digarap oleh BUMD terkait dengan menggerakkan ekonomi masyarakat, seperti bergerak di bidang jasa.
Contohnya, ketika harga jual rotan, karet dan tandan buah segar kelapa sawit anjlok, BUMD diharapkan hadir sebagai badan penyangga.
Kehadiran BUMD sangat diharapkan ketika harga hasil kebun masyarakat tidak menentu. BUMD juga diharapkan mampu menjadi dan menciptakan industri hilir dari komoditi andalan masyarakat tersebut.
"Dari situlah mengapa direksi kami tuntut harus kreatif, bukan malah akan mengambil alih atau menggarap sektor yang selama ini sudah tertangani," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbong Kepentingan Rakyat (Bongkar) Audy Valend menolak rencana BUMD mengambil alih pengelolaan parkir di daerah itu.
"Saya sangat tidak setuju dengan rencana tersebut. Ini adalah bukti jika BUMD tersebut tidak kreatif, mau mencari enak dan menang sendiri karena sektor parkir sudah ada yang menangani. BUMD harus mencari terobosan usaha sendiri bukan malah menggarap yang sudah dikerjakan," tegasnya.
Audy meminta kepada direksi BUMD untuk mengkaji kembali dan membatalkan rencana mengambil alih pengelolaan sektor parkir.