Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur menggelar rapat dengar pendapat umum terkait polemik jalan eks Pertamina antara PT Pertamina, PT Senamas Energindo Mineral dan masyarakat untuk mencari solusi.
"Kami mengharapkan RDPU (rapat dengar pendapat umum) ini mencari solusi terbaik agar semua pihak, baik PT Pertamina, PT SEM, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendapatkan manfaatnya," kata Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio di Tamiang Layang, Selasa.
Menurut politisi Partai Golongan Karya itu, RDPU dilaksanakan sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan terkait potensi konflik yang akan terjadi akibat polemik jalan eks Pertamina.
Sebelumnya, rombongan DPRD Barito Timur juga melakukan peninjauan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat desa di lintasan jalan eks Pertamina sepanjang 60 kilometer dari km 0 di Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui hingga Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat.
Kesimpulan terkait RDPU akan disampaikan sesuai kapasitas dan fungsi di DPRD Barito Timur. Kesimpulan nantinya diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak sehingga tidak ada yang dirugikan.
Nur Sulistio menyampaikan, mediasi juga dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan memanggil semua pihak. Pertemuan lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat (25/10) nanti.
"Kami sangat mengapresiasi dan mengharapkan mediasi yang dilakukan Pemprov Kalteng bisa menyelesaikan masalah sehingga tidak perlu lagi dilakukan mediasi ulang di tingkat Kabupaten Barito Timur," katanya.
Jika mediasi gagal, Nur Sulistio mengharapkan permasalahannya bisa diselesaikan secara hukum karena harus ada ujung penyelesaiannya hingga ada keputusan hukum yang mengikat yang wajib dipatuhi dan ditaati semua pihak.
"Jika tidak diselesaikan, maka konflik bisa terjadi dan berulang ulang selama ada kepentingan-kepentingan di Kabupaten Barito Timur. Kemungkinan terburuk, jika beberapa pihak terkait pada argumentasi dan pendiriannya masing-masing dan tidak mau dimediasi maka kami menyerahkan permasalahan tersebut bisa diselesaikan melalui jalur hukum," kata Nur Sulistio.
Perwakilan PT Pertamina melalui PT Patra Jasa Muhammad Hartiano atau Napokinson mengharapkan pertemuan antara PT Pertamina dengan PT SEM dan masyarakat yang dimediasi Pemrov Kalteng bisa menciptakan solusi terbaik.
"Pertemuannya nanti Jumat (25/10) di Jakarta. Harapannya, bisa menciptakan kedamaian karena damai itu indah," kata M Hartiano.
Dia juga menegaskan bahwa inti sikap PT Pertamina yakni menjaga aset negara dan mengembalikannya untuk negara.
Baca juga: DPRD Barito Timur serap informasi terkait polemik jalan eks Pertamina
Baca juga: Pemprov Kalteng turun tangan selesaikan polemik jalan eks Pertamina
Perwakilan PT SEM Andi Usman M mengatakan, polemik terjadi karena selama ini masih adanya perbedaan pandangan. Pertemuan mediasi lanjutan di Jakarta akan mempertemukan perbedaan pandangan tersebut untuk menjadi satu pandangan.
"Apakah nanti akan berakhir dengan kerjasama atau tidak, nanti hasilnya akan disampaikan setelah ada pertemuan di Jakarta," katanya.
Andi Usman menyambut baik opsi "win-win solution" yang disampaikan pada mediasi yang dilaksanakan Pemprov Kalteng dan DPRD Barito Timur. PT Pertamina sudah mengadakan kontrak kerjasama terkait jalan eks Pertamina pada tahun 2012.
Setoran PT Megastar ke PT Pertamina sebesar Rp32,5 miliar tahun 2012 dan Rp32,5 miliar tahun 2013. Kontrak kerjasama putus karena PT Pertamina tidak memiliki keabsahan atau legal standing terhadap jalan tersebut dan baru tahun 2015 dan 2017 ada bukti kepemilikan melalui sertifikat hak pakai.
Baca juga: Ini tanggapan Ombudsman Kalteng terkait polemik jalan Pertamina Barito Timur
"Kami mengharapkan RDPU (rapat dengar pendapat umum) ini mencari solusi terbaik agar semua pihak, baik PT Pertamina, PT SEM, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendapatkan manfaatnya," kata Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio di Tamiang Layang, Selasa.
Menurut politisi Partai Golongan Karya itu, RDPU dilaksanakan sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan terkait potensi konflik yang akan terjadi akibat polemik jalan eks Pertamina.
Sebelumnya, rombongan DPRD Barito Timur juga melakukan peninjauan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat desa di lintasan jalan eks Pertamina sepanjang 60 kilometer dari km 0 di Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui hingga Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat.
Kesimpulan terkait RDPU akan disampaikan sesuai kapasitas dan fungsi di DPRD Barito Timur. Kesimpulan nantinya diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak sehingga tidak ada yang dirugikan.
Nur Sulistio menyampaikan, mediasi juga dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan memanggil semua pihak. Pertemuan lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat (25/10) nanti.
"Kami sangat mengapresiasi dan mengharapkan mediasi yang dilakukan Pemprov Kalteng bisa menyelesaikan masalah sehingga tidak perlu lagi dilakukan mediasi ulang di tingkat Kabupaten Barito Timur," katanya.
Jika mediasi gagal, Nur Sulistio mengharapkan permasalahannya bisa diselesaikan secara hukum karena harus ada ujung penyelesaiannya hingga ada keputusan hukum yang mengikat yang wajib dipatuhi dan ditaati semua pihak.
"Jika tidak diselesaikan, maka konflik bisa terjadi dan berulang ulang selama ada kepentingan-kepentingan di Kabupaten Barito Timur. Kemungkinan terburuk, jika beberapa pihak terkait pada argumentasi dan pendiriannya masing-masing dan tidak mau dimediasi maka kami menyerahkan permasalahan tersebut bisa diselesaikan melalui jalur hukum," kata Nur Sulistio.
Perwakilan PT Pertamina melalui PT Patra Jasa Muhammad Hartiano atau Napokinson mengharapkan pertemuan antara PT Pertamina dengan PT SEM dan masyarakat yang dimediasi Pemrov Kalteng bisa menciptakan solusi terbaik.
"Pertemuannya nanti Jumat (25/10) di Jakarta. Harapannya, bisa menciptakan kedamaian karena damai itu indah," kata M Hartiano.
Dia juga menegaskan bahwa inti sikap PT Pertamina yakni menjaga aset negara dan mengembalikannya untuk negara.
Baca juga: DPRD Barito Timur serap informasi terkait polemik jalan eks Pertamina
Baca juga: Pemprov Kalteng turun tangan selesaikan polemik jalan eks Pertamina
Perwakilan PT SEM Andi Usman M mengatakan, polemik terjadi karena selama ini masih adanya perbedaan pandangan. Pertemuan mediasi lanjutan di Jakarta akan mempertemukan perbedaan pandangan tersebut untuk menjadi satu pandangan.
"Apakah nanti akan berakhir dengan kerjasama atau tidak, nanti hasilnya akan disampaikan setelah ada pertemuan di Jakarta," katanya.
Andi Usman menyambut baik opsi "win-win solution" yang disampaikan pada mediasi yang dilaksanakan Pemprov Kalteng dan DPRD Barito Timur. PT Pertamina sudah mengadakan kontrak kerjasama terkait jalan eks Pertamina pada tahun 2012.
Setoran PT Megastar ke PT Pertamina sebesar Rp32,5 miliar tahun 2012 dan Rp32,5 miliar tahun 2013. Kontrak kerjasama putus karena PT Pertamina tidak memiliki keabsahan atau legal standing terhadap jalan tersebut dan baru tahun 2015 dan 2017 ada bukti kepemilikan melalui sertifikat hak pakai.
Baca juga: Ini tanggapan Ombudsman Kalteng terkait polemik jalan Pertamina Barito Timur