Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yulius Agau mengatakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 di wilayah itu belum akan menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting.
“Belum semua desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas memiliki sarana dan prasarana penunjang, misalnya saja listrik. Jadi Pilkades Serentak 2020 di wilayah ini tetap menggunakan cara manual,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
Dia menyebut, yang dimaksud cara manual disini adalah pemungutan suara calon kepala desa dengan cara mencoblos dan menghitung perolehan suara dengan cara dicatat menggunakan alat tulis.
Baca juga: Calon anggota BPD diminta kampanye secara sehat
Pada tahun 2020 mendatang ada 14 desa di Kabupaten Gumas yang akan melaksanakan pilkades serentak. 14 desa itu tersebar di Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Rungan Barat, Rungan dan Rungan Hulu.
Di Kecamatan Tewah, desa yang akan melaksanakan pilkades pada 2020 mendatang adalah Batu Nyiwuh, di Kecamatan Kahayan Hulu Utara adalah Teluk Kanduri, di Kecamatan Rungan Barat adalah Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah.
“Selanjutnya di Kecamatan Rungan adalah Bereng Malaka, Tumbang Baringei, Bereng Baru, Luwuk Kantor, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi. Di Kecamatan Rungan Hulu adalah Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai,” bebernya.
Dia menyampaikan, selama tahun 2019-2020, Bupati Gumas mengangkat 14 orang penjabat kades untuk memimpin ke-14 desa tadi. Mereka yang diangkat berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Gumas.
Baca juga: Bupati Gumas pastikan perusda dikelola orang yang kompeten
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon kades, sambungnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya berpendidikan minimal SLTP atau sederajat, dan berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
Syarat lainnya adalah surat pernyataan bersedia atau wajib berdomisili di desa tempat pelaksanaan pilkades, bagi calon yang berasal dari luar desa, sejak tanggal pelantikan kades terpilih.
Kemudian surat keterangan dari pemerintah daerah dan pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kades selama tiga kali masa jabatan, dan surat keterangan memahami adat istiadat setempat dari Damang Kepala Adat Kecamatan setempat.
“Bagi PNS wajib mendapat persetujuan dari bupati/pejabat pembinaan kepegawaian, bagi BPD wajib mengundurkan diri pada saat pendaftaran, sedangkan bagi kades definitif dan perangkat desa wajib cuti selama tahapan pilkades,” demikian Yulius.
Baca juga: DPRD Gumas belajar tata kelola peternakan di Kalsel
Baca juga: Pemilihan BPD serentak di Gumas cegah munculnya 'pemilih siluman'
Baca juga: Jumlah perangkat daerah lingkup Pemkab Gumas yang diusulkan berkurang
“Belum semua desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas memiliki sarana dan prasarana penunjang, misalnya saja listrik. Jadi Pilkades Serentak 2020 di wilayah ini tetap menggunakan cara manual,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
Dia menyebut, yang dimaksud cara manual disini adalah pemungutan suara calon kepala desa dengan cara mencoblos dan menghitung perolehan suara dengan cara dicatat menggunakan alat tulis.
Baca juga: Calon anggota BPD diminta kampanye secara sehat
Pada tahun 2020 mendatang ada 14 desa di Kabupaten Gumas yang akan melaksanakan pilkades serentak. 14 desa itu tersebar di Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Rungan Barat, Rungan dan Rungan Hulu.
Di Kecamatan Tewah, desa yang akan melaksanakan pilkades pada 2020 mendatang adalah Batu Nyiwuh, di Kecamatan Kahayan Hulu Utara adalah Teluk Kanduri, di Kecamatan Rungan Barat adalah Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah.
“Selanjutnya di Kecamatan Rungan adalah Bereng Malaka, Tumbang Baringei, Bereng Baru, Luwuk Kantor, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi. Di Kecamatan Rungan Hulu adalah Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai,” bebernya.
Dia menyampaikan, selama tahun 2019-2020, Bupati Gumas mengangkat 14 orang penjabat kades untuk memimpin ke-14 desa tadi. Mereka yang diangkat berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Gumas.
Baca juga: Bupati Gumas pastikan perusda dikelola orang yang kompeten
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon kades, sambungnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya berpendidikan minimal SLTP atau sederajat, dan berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
Syarat lainnya adalah surat pernyataan bersedia atau wajib berdomisili di desa tempat pelaksanaan pilkades, bagi calon yang berasal dari luar desa, sejak tanggal pelantikan kades terpilih.
Kemudian surat keterangan dari pemerintah daerah dan pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kades selama tiga kali masa jabatan, dan surat keterangan memahami adat istiadat setempat dari Damang Kepala Adat Kecamatan setempat.
“Bagi PNS wajib mendapat persetujuan dari bupati/pejabat pembinaan kepegawaian, bagi BPD wajib mengundurkan diri pada saat pendaftaran, sedangkan bagi kades definitif dan perangkat desa wajib cuti selama tahapan pilkades,” demikian Yulius.
Baca juga: DPRD Gumas belajar tata kelola peternakan di Kalsel
Baca juga: Pemilihan BPD serentak di Gumas cegah munculnya 'pemilih siluman'
Baca juga: Jumlah perangkat daerah lingkup Pemkab Gumas yang diusulkan berkurang