Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar berharap perampingan perangat daerah di lingkup pemerintah kabupaten itu tidak sampai mengorbankan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“DPRD Kabupaten Gunung Mas menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun saya harap PTT jangan sampai dirumahkan,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis sore.
Pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gumas ini mengatakan, jangan sampai karena perampingan perangkat daerah malah membuat PTT dirumahkan, karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca juga: Masuki musim penghujan, Legislator minta Dinkes Gumas siap hadapi DBD
Secara umum, DPRD Kabupaten Gumas telah menyetujui enam raperda yang diajukan oleh Bupati Gumas untuk ditetapkan menjadi perda. Pihak eksekutif dan legislatif juga telah melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama terhadap enam raperda.
Bersama dengan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas juga disampaikan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kuala Kurun, sebagai tindak lanjut dari kenaikan tipe dari D menjadi C.
Lalu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.
Baca juga: Pilkades Serentak di Gumas belum terapkan e-voting
“Selanjutnya adalah Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gumas,” bebernya.
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengatakan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kelembagaan mengatur tentang perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas.
Dinas yang sebelumnya berjumlah 20 menjadi 17, badan berjumlah lima. Sedangkan sekretariat tetap dua, yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan kecamatan yang tetap berjumlah 12.
“Pasti ada perampingan pada posisi kepala perangkat daerah, semua aspek akan kita perhitungkan. Untuk PTT nanti kita lihat dan kita evaluasi, apakah itu memang kebutuhannya atau bagaimana,” demikian Efrensia.
Baca juga: Calon anggota BPD diminta kampanye secara sehat
Baca juga: Bupati Gumas pastikan perusda dikelola orang yang kompeten
Baca juga: DPRD Gumas belajar tata kelola peternakan di Kalsel
“DPRD Kabupaten Gunung Mas menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun saya harap PTT jangan sampai dirumahkan,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis sore.
Pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gumas ini mengatakan, jangan sampai karena perampingan perangkat daerah malah membuat PTT dirumahkan, karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca juga: Masuki musim penghujan, Legislator minta Dinkes Gumas siap hadapi DBD
Secara umum, DPRD Kabupaten Gumas telah menyetujui enam raperda yang diajukan oleh Bupati Gumas untuk ditetapkan menjadi perda. Pihak eksekutif dan legislatif juga telah melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama terhadap enam raperda.
Bersama dengan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas juga disampaikan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kuala Kurun, sebagai tindak lanjut dari kenaikan tipe dari D menjadi C.
Lalu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.
Baca juga: Pilkades Serentak di Gumas belum terapkan e-voting
“Selanjutnya adalah Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gumas,” bebernya.
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengatakan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kelembagaan mengatur tentang perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas.
Dinas yang sebelumnya berjumlah 20 menjadi 17, badan berjumlah lima. Sedangkan sekretariat tetap dua, yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan kecamatan yang tetap berjumlah 12.
“Pasti ada perampingan pada posisi kepala perangkat daerah, semua aspek akan kita perhitungkan. Untuk PTT nanti kita lihat dan kita evaluasi, apakah itu memang kebutuhannya atau bagaimana,” demikian Efrensia.
Baca juga: Calon anggota BPD diminta kampanye secara sehat
Baca juga: Bupati Gumas pastikan perusda dikelola orang yang kompeten
Baca juga: DPRD Gumas belajar tata kelola peternakan di Kalsel