Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah mendukung aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Sampit dipindah ke Pelabuhan Bagendang agar truk besar dan kendaraan berat tidak lagi melintasi jalanan dalam kota.
"Kita mendukung rencana pemerintah daerah yang menginginkan angkutan barang atau truk bertonase besar dialihkan dari Pelabuhan Sampit ke Pelabuhan Bagendang agar ruas jalan kota Sampit tidak lekas rusak," kata Riskon di Sampit, Minggu.
Harapan agar aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Sampit dipindah ke Pelabuhan Bagendang, sebelumnya sudah berulang kali disampaikan Bupati H Supian Hadi kepada PT Pelindo III Cabang Sampit. Alasannya agar jalan dalam kota tidak cepat rusak serta mencegah kecelakaan seiring lalu lintas di Sampit yang semakin padat.
Saat ini truk-truk besar dan kendaraan berat masih hilir mudik melintasi jalan dalam kota menuju dan dari Pelabuhan Sampit. Kondisi ini dinilai membawa dampak kurang baik karena jalan cepat rusak dan rawan terjadi kecelakaan, apalagi banyak sekolah dan tempat ibadah di sepanjang Jalan S Parman yang dilalui kendaran yang menuju dan dari Pelabuhan Sampit.
Dukungan terhadap pemindahan aktivitas bongkar muat kendaraan barang ke Pelabuhan Bagendang kembali mencuat karena makin sering terjadi insiden kendaraan berat ambles sehingga merusak jalan dan menimbulkan kemacetan.
Minggu pagi, sebuah truk besar bermuatan barang ambles di Jalan Achmad Yani. Akibatnya, lalu lintas terganggu karena mobil tidak bisa melintas lantaran truk menghalangi tepat di tengah jalan.
Belum lama ini, sebuah truk besar bermuatan kayu masak ambles di Jalan S Parman. Selain membuat lalu lintas terganggu, kejadian itu juga membuat pipa air bersih milik PDAM menjadi bocor akibat tertindih roda truk yang ambles.
Menurut politis muda Partai Golkar yang akrab disapa Eko, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai permasalahan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang tersebut telah mengatur tentang kriteria mengenai angkutan dan tonase beban angkutan sesuai kemampuan jalan. Seharusnya aturan tersebut sudah bisa menjadi dasar untuk penertiban, tinggal iktikad baik pemerintah daerah melaksanakan aturan tersebut.
"Tapi terkadang kita latah. Ketika ada kejadian yang menimbulkan kerugian, baru kita respons terhadap aturan. Juga terkadang oknum pelaku usaha angkutan yang cenderung berlindung dengan argumen bahwa belum tahu atau belum mendengar terkait aturan tersebut," ujar Riskon.
Dia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan keberadaan jalan lingkar utara dan lingkar sebagai jalur alternatif khusus bagi truk dan angkutan berat sehingga tidak lagi melintasi jalan dalam kota.
Baca juga: Kotim ingin jadi lumbung pembalap berprestasi
Baca juga: DPRD Kotim dukung LMMDD-KT tingkatkan peran membantu masyarakat
Riskon menambahkan, diperlukan sinergitas dari berbagai pihak selain Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur untuk bersama-sama melakukan pengawasan terkait angkutan truk berkapasitas berat agar tidak melewati ruas dalam kota. Tanpa ada sinergitas dari pihak terkait, kejadian serupa bukan tidak mungkin akan kembali terulang.
Pihaknya juga mendorong dibuat regulasi tentang ketentuan batas usia kendaraan truk dan angkutan berat dalam rangka menekan risiko kecelakaan di jalan raya, seperti halnya sudah diterapkan di daerah DKI Jakarta.
"Di samping itu, kami mendukung pemindahan bongkar muat ke Pelabuhan Bagendang juga dalam rangka mendorong kawasan Pelabuhan Bagendang dan sekitarnya menjadi jalur perekonomian baru sehingga membawa dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," demikian Riskon.
Baca juga: Legislator ingatkan Pemkab Kotim tidak sembarangan memutasi pegawai
"Kita mendukung rencana pemerintah daerah yang menginginkan angkutan barang atau truk bertonase besar dialihkan dari Pelabuhan Sampit ke Pelabuhan Bagendang agar ruas jalan kota Sampit tidak lekas rusak," kata Riskon di Sampit, Minggu.
Harapan agar aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Sampit dipindah ke Pelabuhan Bagendang, sebelumnya sudah berulang kali disampaikan Bupati H Supian Hadi kepada PT Pelindo III Cabang Sampit. Alasannya agar jalan dalam kota tidak cepat rusak serta mencegah kecelakaan seiring lalu lintas di Sampit yang semakin padat.
Saat ini truk-truk besar dan kendaraan berat masih hilir mudik melintasi jalan dalam kota menuju dan dari Pelabuhan Sampit. Kondisi ini dinilai membawa dampak kurang baik karena jalan cepat rusak dan rawan terjadi kecelakaan, apalagi banyak sekolah dan tempat ibadah di sepanjang Jalan S Parman yang dilalui kendaran yang menuju dan dari Pelabuhan Sampit.
Dukungan terhadap pemindahan aktivitas bongkar muat kendaraan barang ke Pelabuhan Bagendang kembali mencuat karena makin sering terjadi insiden kendaraan berat ambles sehingga merusak jalan dan menimbulkan kemacetan.
Minggu pagi, sebuah truk besar bermuatan barang ambles di Jalan Achmad Yani. Akibatnya, lalu lintas terganggu karena mobil tidak bisa melintas lantaran truk menghalangi tepat di tengah jalan.
Belum lama ini, sebuah truk besar bermuatan kayu masak ambles di Jalan S Parman. Selain membuat lalu lintas terganggu, kejadian itu juga membuat pipa air bersih milik PDAM menjadi bocor akibat tertindih roda truk yang ambles.
Menurut politis muda Partai Golkar yang akrab disapa Eko, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai permasalahan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang tersebut telah mengatur tentang kriteria mengenai angkutan dan tonase beban angkutan sesuai kemampuan jalan. Seharusnya aturan tersebut sudah bisa menjadi dasar untuk penertiban, tinggal iktikad baik pemerintah daerah melaksanakan aturan tersebut.
"Tapi terkadang kita latah. Ketika ada kejadian yang menimbulkan kerugian, baru kita respons terhadap aturan. Juga terkadang oknum pelaku usaha angkutan yang cenderung berlindung dengan argumen bahwa belum tahu atau belum mendengar terkait aturan tersebut," ujar Riskon.
Dia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan keberadaan jalan lingkar utara dan lingkar sebagai jalur alternatif khusus bagi truk dan angkutan berat sehingga tidak lagi melintasi jalan dalam kota.
Baca juga: Kotim ingin jadi lumbung pembalap berprestasi
Baca juga: DPRD Kotim dukung LMMDD-KT tingkatkan peran membantu masyarakat
Riskon menambahkan, diperlukan sinergitas dari berbagai pihak selain Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur untuk bersama-sama melakukan pengawasan terkait angkutan truk berkapasitas berat agar tidak melewati ruas dalam kota. Tanpa ada sinergitas dari pihak terkait, kejadian serupa bukan tidak mungkin akan kembali terulang.
Pihaknya juga mendorong dibuat regulasi tentang ketentuan batas usia kendaraan truk dan angkutan berat dalam rangka menekan risiko kecelakaan di jalan raya, seperti halnya sudah diterapkan di daerah DKI Jakarta.
"Di samping itu, kami mendukung pemindahan bongkar muat ke Pelabuhan Bagendang juga dalam rangka mendorong kawasan Pelabuhan Bagendang dan sekitarnya menjadi jalur perekonomian baru sehingga membawa dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," demikian Riskon.
Baca juga: Legislator ingatkan Pemkab Kotim tidak sembarangan memutasi pegawai