KPU RDP bahas mantan terpidana korupsi maju Pilkada
Kamis, 7 November 2019 14:39 WIB
Teks Foto : Logo Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)
Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap awal pekan depan DPR RI memanggilnya untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan membahas rancangan peraturan tentang pelarangan mantan terpidana korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah.
"Harapan kami Senin depan ini sudah dipanggil rapat dengar pendapat sehingga tidak terlalu lama dan berlarut," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
KPU saat ini sedang mengajukan draf tersebut demi menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.
Menurut dia, kepala daerah harus menjadi figur dan contoh bagi rakyat di suatu wilayah sehingga harus benar-benar seorang pemimpin teladan.
Draf tersebut sudah disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada awal pekan lalu dan sudah ada pertanyaan maupun tanggapan dari sejumlah pihak.
"Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, dan ada pasal yang harus dikoreksi. Nanti kami akan tindak lanjuti dan menanggapinya di rapat dengar pendapat berikutnya," ucapnya.
Mantan komisioner KPU Jatim itu tetap berharap aturan tentang pelarangan mantan terpidana koruptor disetujui dan mulai diberlakukan mulai Pilkada serentak 2020.
Sementara itu, sejatinya dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 sudah terdapat pelarangan terhadap mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon wakil rakyat.
Namun, Mahkamah Agung membatalkannya usai dilakukan peninjauan kembali sehingga mantan terpidana bisa tetap ikut maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
"Harapan kami Senin depan ini sudah dipanggil rapat dengar pendapat sehingga tidak terlalu lama dan berlarut," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
KPU saat ini sedang mengajukan draf tersebut demi menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.
Menurut dia, kepala daerah harus menjadi figur dan contoh bagi rakyat di suatu wilayah sehingga harus benar-benar seorang pemimpin teladan.
Draf tersebut sudah disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada awal pekan lalu dan sudah ada pertanyaan maupun tanggapan dari sejumlah pihak.
"Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, dan ada pasal yang harus dikoreksi. Nanti kami akan tindak lanjuti dan menanggapinya di rapat dengar pendapat berikutnya," ucapnya.
Mantan komisioner KPU Jatim itu tetap berharap aturan tentang pelarangan mantan terpidana koruptor disetujui dan mulai diberlakukan mulai Pilkada serentak 2020.
Sementara itu, sejatinya dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 sudah terdapat pelarangan terhadap mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon wakil rakyat.
Namun, Mahkamah Agung membatalkannya usai dilakukan peninjauan kembali sehingga mantan terpidana bisa tetap ikut maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Pewarta : Fiqih Arfani
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi II DPRD Barut: RDP kawasan hutan penting untuk kepastian hak masyarakat
08 October 2025 6:00 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB