Begini cara cepat urus SKCK
Selasa, 12 November 2019 16:21 WIB
Kepala Urusan Administasi dan Tata Usaha pada Satuan Intelegen dan Keamanan Polrestro Jaktim, IPDA Wahyu Wibowo memperlihatkan aplikasi layanan online pembuatan SKCK di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (12/11/2019) (ANTARA/Andi Firdaus)
Jakarta (ANTARA) - Polrestro Jakarta Timur menyarankan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mengakses layanan daring (online) untuk mempercepat proses pelayanan.
"Yang lama itu kalau pemohonnya memproses SKCK secara manual," kata Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha pada Satuan Intelijen dan Keamanan Polrestro Jaktim Ipda Wahyu Wibowo di Jakarta, Selasa siang.
Sejak Juni 2016, Polrestro Jakarta Timur telah meluncurkan layanan SKCK "online" melalui laman polresjaktim.org.
Layanan itu bisa dimanfaatkan pemohon SKCK untuk kebutuhan syarat rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi 2019 maupun kebutuhan lainnya.
Baca juga: Jelang pendaftaran CPNS, Polres dipenuhi warga urus SKCK
Prosedur pelayanan "online" hadir menggantikan pengisian formulir data diri yang selama ini masih menggunakan kertas.
Laman tersebut berisi isian data pribadi, data fisik, data pasangan suami/istri, data ayah kandung, data ibu kandung, data saudara kandung, data pendidikan, data pelanggaran dan data lainnya yang dianggap perlu.
Persyaratan yang harus dilengkapi bagi warga Negara Indonesia (WNI) di antaranya salinan KTP, salinan paspor jika ada, salinan Kartu Keluarga, salinan akte kelahiran atau ijazah, salinan kartu identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
"Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm enam lembar, berpakaian sopan dan latar belakang merah," katanya.
Baca juga: Sanksi untuk pelajar ikut demo dinilai keliru dan semena-mena
Usai melakukan pengisian data "online:, sistem akan menampilkan kode matriks atau barcode sebagai pengganti formulir kertas.
Selanjutnya pemohon mendatangi unit pelayanan SKCK di lantai dua atau lantai empat Mapolrestro Jakarta Timur untuk memproses pembuatan surat berikut sidik jari.
"Pembayaran juga bisa dilakukan secara 'online' melalui nomor rekening yang tertera di aplikasi. Uangnya Rp30.000 per SKCK langsung ke kas negara," kata Wahyu.
Pelayanan secara "online", kata dia, akan memangkas waktu pelayanan hingga satu jam lebih cepat dari proses manual.
"Biasanya bisa 30 menit bisa selesai," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap pemalsuan SKCK dan SIM
"Yang lama itu kalau pemohonnya memproses SKCK secara manual," kata Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha pada Satuan Intelijen dan Keamanan Polrestro Jaktim Ipda Wahyu Wibowo di Jakarta, Selasa siang.
Sejak Juni 2016, Polrestro Jakarta Timur telah meluncurkan layanan SKCK "online" melalui laman polresjaktim.org.
Layanan itu bisa dimanfaatkan pemohon SKCK untuk kebutuhan syarat rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi 2019 maupun kebutuhan lainnya.
Baca juga: Jelang pendaftaran CPNS, Polres dipenuhi warga urus SKCK
Prosedur pelayanan "online" hadir menggantikan pengisian formulir data diri yang selama ini masih menggunakan kertas.
Laman tersebut berisi isian data pribadi, data fisik, data pasangan suami/istri, data ayah kandung, data ibu kandung, data saudara kandung, data pendidikan, data pelanggaran dan data lainnya yang dianggap perlu.
Persyaratan yang harus dilengkapi bagi warga Negara Indonesia (WNI) di antaranya salinan KTP, salinan paspor jika ada, salinan Kartu Keluarga, salinan akte kelahiran atau ijazah, salinan kartu identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
"Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm enam lembar, berpakaian sopan dan latar belakang merah," katanya.
Baca juga: Sanksi untuk pelajar ikut demo dinilai keliru dan semena-mena
Usai melakukan pengisian data "online:, sistem akan menampilkan kode matriks atau barcode sebagai pengganti formulir kertas.
Selanjutnya pemohon mendatangi unit pelayanan SKCK di lantai dua atau lantai empat Mapolrestro Jakarta Timur untuk memproses pembuatan surat berikut sidik jari.
"Pembayaran juga bisa dilakukan secara 'online' melalui nomor rekening yang tertera di aplikasi. Uangnya Rp30.000 per SKCK langsung ke kas negara," kata Wahyu.
Pelayanan secara "online", kata dia, akan memangkas waktu pelayanan hingga satu jam lebih cepat dari proses manual.
"Biasanya bisa 30 menit bisa selesai," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap pemalsuan SKCK dan SIM
Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Legislator Barut harapkan OPD laksanakan surat edaran shalat fardu saat jam kerja
30 November 2025 7:43 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
AKBP Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan kasus narkoba
12 February 2026 17:22 WIB