Logo Header Antaranews Kalteng

Berikut pengaturan jam kerja Pemprov Kalteng saat Ramadhan

Jumat, 13 Februari 2026 11:09 WIB
Image Print
Arsip - ASN saat berseragam batik Korpri. ANTARA/Irwansyah Putra/bar

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran telah menerbitkan surat edaran atau SE mengatur jam kerja pemerintahan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

"Dan edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini sudah kami sampaikan untuk bupati maupun wali kota, serta seluruh perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana di Palangka Raya, Jumat.

Keputusan ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Adapun dalam pengaturannya, jam kerja untuk lima atau enam hari kerja pada bulan Ramadhan berjumlah
32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Baca juga: Kalimantan Tengah targetkan 3 ribu siswa terbaik ikuti pembinaan khusus

Perangkat daerah dengan lima hari kerja yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB, serta Jumat pukul 08.00 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Kemudian perangkat daerah enam hari kerja yakni Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB, serta Jumat pukul 08.00 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Selama bulan Ramadhan, kegiatan olah raga dan Jumat Beriman yang dilaksanakan setiap hari Jumat pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan. Dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah Ramadhan.

Khusus pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, masing-masing kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32 jam 30 menit, sehingga perubahan jam kerja selama Ramadhan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Baca juga: Polda Kalteng mantapkan pengendalian harga dan pasokan pangan jelang Ramadhan

Baca juga: Gubernur Kalteng: Pawai Tarhib bawa semangat persatuan sambut Ramadhan

Baca juga: Pemprov Kalteng jaga kelancaran pasokan hingga perdagangan hadapi Ramadhan



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026