Kuala Kapuas (ANTARA) - Jumlah penduduk Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, yang sudah menjalani perekaman data diri sudah cukup banyak.

“Dari total penduduk sebanyak 297.511 jiwa, yang sudah melakukan perekaman ada sebanyak 254.885 jiwa, dengan realisasi persentasenya ada 85,67 persen. Jadi yang belum perekaman ini kurang lebih ada 42.626 orang,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Turnanto di Kuala Kapuas, Selasa.

Turnanto menyebutkan, warga yang paling banyak belum melakukan perekaman KTP-El yakni di Kecamatan Bataguh dengan jumlah 6.173 orang, dari jumlah wajib KTP-El sebanyak 32.077 orang.

Kemudian di Kecamatan Mantangai dengan jumlah sebanyak 5.204 orang, dari jumlah wajib KTP-El sebanyak 30.511 orang, Kecamatan Kapuas Murung dengan jumlah sebanyak 4.140 orang, dengan jumlah wajib KTP-El sebanyak 21.695 orang dan disusul kecamatan lainnya.

“Kendalanya ini di lapangan. Pertama, jaraknya dari desa ke desa itu cukup jauh dan memerlukan waktu, sementara kita sudah melakukan imbauan melalui kepala desa serta masyarakat untuk melakukan perekaman,” katanya.

Saat pihaknya sudah menjadwalkan perekaman di beberapa desa di daerah setempat, warga banyak tidak berada di tempat dengan alasan sedang bekerja melakukan aktivitas bercocok tanam maupun berkebun.

Terkait hal itu, berbagai upaya-upaya dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti sosialisasi, imbauan maupun jemput bola ke sejumlah desa. Semua sudah dilakukan, bahkan pelayanan perekaman KTP-El di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kapuas  dibuka sampai dengan hari Minggu. 

“Jadi, Sabtu dan Minggu masih tetap kami melayani warga yang ingin melakukan perekaman KTP Elektronik,”ujarnya.

Turnanto mengimbau warga Kapuas yang belum melakukan perekaman KTP-El untuk segera datang ke kantor desa, kelurahan maupun kecamatan, atau bisa langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kapuas di Jalan Pemuda Kota Kuala Kapuas.

“Kami harapkan mereka (warga) sadar. Sadar dalam artian bahwa KTP elektronik ini sangat perlu sebagai bukti indentitas diri yang bersangkutan. Kami mohon dukungan dari perangkat desa maupun lembaga-lembaga masyarakat yang ada supaya bisa menyampaikan kepada warga yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman,” harap Turnanto.


Dia menambahkan, pihaknya siap dipanggil dan datang melakukan perekaman data bagi warga di kecamatan yang memang warganya banyak belum melakukan perekaman data.

“Kami siap dipanggil apabila memang di kecamatan tersebut mereka sudah terkumpul. Kami siap datang untuk melakukan perekaman,” demikian Turnanto.

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024