Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berharap program kebijakan Satu Peta yang dijalankan pemerintah pusat dapat menjadi solusi permasalahan pertanahan yang masih banyak terjadi.
"Kami menyambut positif pemerintah pusat menjadikan Kotawaringin Timur ini menjadi salah satu percontohan kebijakan Satu Peta. Mudah-mudahan ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan pertanahan yang sering terjadi," harap Halikinnor di Sampit, Jumat.
Program bernama Geoportal Kebijakan Satu Peta telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 11 Desember 2018 lalu. Program ini bertujuan untuk menyediakan satu peta yang akurat dan akuntabel.
Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu program prioritas dalam pelaksanaan Nawa Cita. Program Percepatan Kebijakan Satu Peta ini telah diatur sejak tahun 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Melalui program Kebijakan Satu Peta ini diharapkan perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data spasial yang akurat.
Bagi daerah, kebijakan ini juga dinilai sangat penting. Tujuan yang diharapkan juga sama yaitu pembenahan dalam hal perizinan dan legalitas terkait lahan atau pertanahan.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemkab persiapkan kegiatan lebih awal
Diakui, permasalahan pertanahan juga menjadi perhatian pemerintah daerah karena kaitannya dengan perizinan. Perlu kehati-hatian agar pemerintah di semua tingkatan tidak salah dalam memberi rekomendasi perizinan, khususnya kaitannya dengan batas kawasan hutan.
Halikinnor menyebutkan, saat ini ada 58 perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur, 53 perusahaan diantaranya sudah operasional. Kebijakan Satu Peta ini juga penting agar bisa menjadi rujukan jika terjadi sengketa lahan antar warga, warga dengan perusahaan maupun antara perusahaan dengan perusahaan.
"Ada laporan bahwa terjadi sengketa lahan lantaran di dalam HGU (hak guna usaha) sebuah perusahaan, ternyata ada lahan yang dikuasai perusahaan lain. Pemerintah daerah tentu harus memfasilitasi penyelesaian ini. Makanya kami harapkan kebijakan Satu Peta itu bisa membantu agar permasalahan yang ada bisa tuntas dan perizinan berjalan dengan baik," demikian Halikinnor.
Baca juga: Diskominfo Kotim dapat bantuan alat penghilang sinyal
"Kami menyambut positif pemerintah pusat menjadikan Kotawaringin Timur ini menjadi salah satu percontohan kebijakan Satu Peta. Mudah-mudahan ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan pertanahan yang sering terjadi," harap Halikinnor di Sampit, Jumat.
Program bernama Geoportal Kebijakan Satu Peta telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 11 Desember 2018 lalu. Program ini bertujuan untuk menyediakan satu peta yang akurat dan akuntabel.
Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu program prioritas dalam pelaksanaan Nawa Cita. Program Percepatan Kebijakan Satu Peta ini telah diatur sejak tahun 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Melalui program Kebijakan Satu Peta ini diharapkan perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data spasial yang akurat.
Bagi daerah, kebijakan ini juga dinilai sangat penting. Tujuan yang diharapkan juga sama yaitu pembenahan dalam hal perizinan dan legalitas terkait lahan atau pertanahan.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemkab persiapkan kegiatan lebih awal
Diakui, permasalahan pertanahan juga menjadi perhatian pemerintah daerah karena kaitannya dengan perizinan. Perlu kehati-hatian agar pemerintah di semua tingkatan tidak salah dalam memberi rekomendasi perizinan, khususnya kaitannya dengan batas kawasan hutan.
Halikinnor menyebutkan, saat ini ada 58 perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur, 53 perusahaan diantaranya sudah operasional. Kebijakan Satu Peta ini juga penting agar bisa menjadi rujukan jika terjadi sengketa lahan antar warga, warga dengan perusahaan maupun antara perusahaan dengan perusahaan.
"Ada laporan bahwa terjadi sengketa lahan lantaran di dalam HGU (hak guna usaha) sebuah perusahaan, ternyata ada lahan yang dikuasai perusahaan lain. Pemerintah daerah tentu harus memfasilitasi penyelesaian ini. Makanya kami harapkan kebijakan Satu Peta itu bisa membantu agar permasalahan yang ada bisa tuntas dan perizinan berjalan dengan baik," demikian Halikinnor.
Baca juga: Diskominfo Kotim dapat bantuan alat penghilang sinyal