Palangka Raya (ANTARA) - Sepanjang 2019 ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menyita lebih dari tujuh kilogram sabu-sabu dari 35 tersangka yang ditangkap petugas setempat di sejumlah kabupaten dan kota.
"Total perkaranya ada 22 dan tersangkanya 35 orang. Jumlah sabu-sabu yang disita sebanyak tujuh kilogram lebih dan pil ektasinya sebanyak 277 butir," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut Hutabarat di Palangka Raya, Rabu.
Marudut menjelaskan, barang bukti sebanyak itu berasal dari perkara yang ditangani langsung pihaknya di tingkat provinsi dan dua kabupaten/kota. BNNP Kalteng menangani 18 perkara, sedangkan tersangkanya berjumlah 29 dan narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan berjumlah 7.721,99 gram, sedangkan pil ektasinya berjumlah 277 butir.
BNNK Palangka Raya dalam satu tahun mengamankan kurang lebih 103,76 gram sabu-sabu dari tiga kasus dan tersangkanya berjumlah lima orang.
BNNK Kotawaringin Barat hanya menangani satu perkara dan satu tersangkanya. Barang bukti sabu-sabu yang disita berjumlah 59,14 gram.
"Kalau ditotalkan semuanya barang bukti sabu-sabunya berjumlah tujuh kilogram lebih atau 7.884,64 gram dan pil ektasinya berjumlah 277 butir," bebernya.
Dari 22 kasus tersebut diantaranya sudah dipetakan, bahwa ada empat jaringan narkoba sepanjang tahun 2019. Jaringan antarpulau yang selama ini beraksi di Kalimantan Tengah juga akan terus menjadi perhatian pihak BNNP untuk menggulung kawanan jaringan yang berada di provinsi ini.
"Kami belum bisa memberitahukan jaringan itu, namun kami akan terus pantau untuk memberantas jaringan lainnya di daerah ini," ungkapnya.
Mengenai wilayah mana yang menjadi jalur lintasan narkoba masuk, menurutnya adalah Kabupaten Lamandau yang langsung berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat.
Hal tersebut juga diakui, lemahnya pemantauan tersebut karena BNNK di Kalteng hanya ada dua, yakni Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Barat, sedangkan di kabupaten lainnya belum terbentuk.
"Maka dari itu pengawasannya belum maksimal," demikian Marudut.
"Total perkaranya ada 22 dan tersangkanya 35 orang. Jumlah sabu-sabu yang disita sebanyak tujuh kilogram lebih dan pil ektasinya sebanyak 277 butir," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut Hutabarat di Palangka Raya, Rabu.
Marudut menjelaskan, barang bukti sebanyak itu berasal dari perkara yang ditangani langsung pihaknya di tingkat provinsi dan dua kabupaten/kota. BNNP Kalteng menangani 18 perkara, sedangkan tersangkanya berjumlah 29 dan narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan berjumlah 7.721,99 gram, sedangkan pil ektasinya berjumlah 277 butir.
BNNK Palangka Raya dalam satu tahun mengamankan kurang lebih 103,76 gram sabu-sabu dari tiga kasus dan tersangkanya berjumlah lima orang.
BNNK Kotawaringin Barat hanya menangani satu perkara dan satu tersangkanya. Barang bukti sabu-sabu yang disita berjumlah 59,14 gram.
"Kalau ditotalkan semuanya barang bukti sabu-sabunya berjumlah tujuh kilogram lebih atau 7.884,64 gram dan pil ektasinya berjumlah 277 butir," bebernya.
Dari 22 kasus tersebut diantaranya sudah dipetakan, bahwa ada empat jaringan narkoba sepanjang tahun 2019. Jaringan antarpulau yang selama ini beraksi di Kalimantan Tengah juga akan terus menjadi perhatian pihak BNNP untuk menggulung kawanan jaringan yang berada di provinsi ini.
"Kami belum bisa memberitahukan jaringan itu, namun kami akan terus pantau untuk memberantas jaringan lainnya di daerah ini," ungkapnya.
Mengenai wilayah mana yang menjadi jalur lintasan narkoba masuk, menurutnya adalah Kabupaten Lamandau yang langsung berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat.
Hal tersebut juga diakui, lemahnya pemantauan tersebut karena BNNK di Kalteng hanya ada dua, yakni Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Barat, sedangkan di kabupaten lainnya belum terbentuk.
"Maka dari itu pengawasannya belum maksimal," demikian Marudut.