Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Denpasar, Bali menetapkan turis asing asal Amerika Serikat (AS) bernama Ryan Matthew Hunter sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas menabrak dua pengendara sepeda motor di wilayah Jimbaran.
"Jadi kemarin setelah kita amankan sekaligus masih menunggu tingkat kesadarannya dan membuat BAP. Kemarin sore sudah bisa diajak komunikasi, dan Ryan Matthew sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan SOP untuk penetapan sebagai tersangka itu," kata Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, di Polresta Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa tersangka tetap dikenakan pasal 311 subsider 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta.
Dia menjelaskan dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan itu tergolong pidananya ringan," ujarnya lagi.
Adi Sulistyo menyampaikan bahwa saat ini tersangka masih berada di Polresta Denpasar dan harus melakukan wajib lapor untuk kasus kecelakaan lalu lintasnya.
Selain itu, kata dia, tersangka juga sudah didatangi oleh pihak keluarga. "Sejak kemarin sore sudah bisa diajak komunikasi dan istrinya juga datang kemari, sekarang juga masih menunggu hasil laboratorium," kata dia pula.
Ia menambahkan, selanjutnya pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait status mobil yang dikendarai tersangka, dan latar belakang kondisi tersangka hingga mabuk saat mengendarai mobil.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi tentang mobil yang dikendarai oleh warga asing, yaitu Ryan Matthew dengan kecepatan tinggi dan menabrak dua pengendara sepeda motor dengan tiga korban mengalami luka-luka.
"Jadi kemarin setelah kita amankan sekaligus masih menunggu tingkat kesadarannya dan membuat BAP. Kemarin sore sudah bisa diajak komunikasi, dan Ryan Matthew sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan SOP untuk penetapan sebagai tersangka itu," kata Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, di Polresta Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa tersangka tetap dikenakan pasal 311 subsider 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta.
Dia menjelaskan dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan itu tergolong pidananya ringan," ujarnya lagi.
Adi Sulistyo menyampaikan bahwa saat ini tersangka masih berada di Polresta Denpasar dan harus melakukan wajib lapor untuk kasus kecelakaan lalu lintasnya.
Selain itu, kata dia, tersangka juga sudah didatangi oleh pihak keluarga. "Sejak kemarin sore sudah bisa diajak komunikasi dan istrinya juga datang kemari, sekarang juga masih menunggu hasil laboratorium," kata dia pula.
Ia menambahkan, selanjutnya pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait status mobil yang dikendarai tersangka, dan latar belakang kondisi tersangka hingga mabuk saat mengendarai mobil.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi tentang mobil yang dikendarai oleh warga asing, yaitu Ryan Matthew dengan kecepatan tinggi dan menabrak dua pengendara sepeda motor dengan tiga korban mengalami luka-luka.