Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Aga mengingatkan pendaftar Pelayanan Perizinan Online Single Submission (OSS) agar teliti melengkapi data yang diperlukan.
“OSS ini terbilang masih baru, karena baru diterapkan pada tahun 2018 lalu. Terkadang masih ada pendaftar OSS yang tidak teliti melengkapi data yang diperlukan,” ucap Aga saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.
Dia menerangkan, karena tidak teliti dalam melengkapi data yang diperlukan, perizinan yang diajukan oleh pendaftar juga menjadi belum bisa diproses. Jika itu terjadi tentu akan merugikan bagi pelaku usaha itu sendiri.
Baca juga: Legislator Gunung Mas ajak ASN berjuang bersama demi kemajuan daerah
Dalam hal ini, para petugas DPMPTSP Kabupaten Gumas siap membantu pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam mendaftar melalui OSS. Untuk itu, pelaku usaha diminta jangan ragu berkonsultasi kepada petugas, jika menemui kendala.
Secara umum, lanjut dia, pada tahun 2019 lalu jumlah pendaftar pada pelayanan perizinan OSS adalah sebesar 592 orang, dengan jumlah izin mencapai 1.912, baik izin usaha makro maupun mikro.
“OSS bertujuan untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha, izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah, dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan perizinan,” bebernya.
Disamping itu, perizinan pelayanan OSS juga bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Baca juga: Gumas mendapat kuota pelatihan dari BBPLK Semarang
Selanjutnya, memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, serta memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha.
Dia menyebut, sasaran dari OSS adalah pelaku usaha yang memiliki karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan. Sasaran selanjutnya adalah usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
“Kemudian, usaha perorangan/badan usaha yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, serta usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing,” jelas Aga.
Baca juga: Legislator Gumas: Tetaplah jadi PNS yang menunjukkan loyalitas tinggi kepada pimpinan
Baca juga: Ratusan pejabat Gumas dilantik, sejumlah jabatan eselon II masih kosong
Baca juga: Bupati Gumas minta tokoh agama dukung program SDM cerdas
“OSS ini terbilang masih baru, karena baru diterapkan pada tahun 2018 lalu. Terkadang masih ada pendaftar OSS yang tidak teliti melengkapi data yang diperlukan,” ucap Aga saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.
Dia menerangkan, karena tidak teliti dalam melengkapi data yang diperlukan, perizinan yang diajukan oleh pendaftar juga menjadi belum bisa diproses. Jika itu terjadi tentu akan merugikan bagi pelaku usaha itu sendiri.
Baca juga: Legislator Gunung Mas ajak ASN berjuang bersama demi kemajuan daerah
Dalam hal ini, para petugas DPMPTSP Kabupaten Gumas siap membantu pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam mendaftar melalui OSS. Untuk itu, pelaku usaha diminta jangan ragu berkonsultasi kepada petugas, jika menemui kendala.
Secara umum, lanjut dia, pada tahun 2019 lalu jumlah pendaftar pada pelayanan perizinan OSS adalah sebesar 592 orang, dengan jumlah izin mencapai 1.912, baik izin usaha makro maupun mikro.
“OSS bertujuan untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha, izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah, dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan perizinan,” bebernya.
Disamping itu, perizinan pelayanan OSS juga bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Baca juga: Gumas mendapat kuota pelatihan dari BBPLK Semarang
Selanjutnya, memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, serta memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha.
Dia menyebut, sasaran dari OSS adalah pelaku usaha yang memiliki karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan. Sasaran selanjutnya adalah usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
“Kemudian, usaha perorangan/badan usaha yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, serta usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing,” jelas Aga.
Baca juga: Legislator Gumas: Tetaplah jadi PNS yang menunjukkan loyalitas tinggi kepada pimpinan
Baca juga: Ratusan pejabat Gumas dilantik, sejumlah jabatan eselon II masih kosong
Baca juga: Bupati Gumas minta tokoh agama dukung program SDM cerdas