Tiga desa di Gumas dinyatakan siap jadi desa adat
Senin, 13 Januari 2020 15:48 WIB
Legislator Gumas Evandi. (ANTARA/Chandra)
Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Evandi mengatakan dari seluruh desa/kelurahan di Kecamatan Mihing Raya yang diusulkan menjadi desa adat, tiga desa sudah siap menjadi desa adat.
“Desa yang sudah siap adalah Tumbang Oroi, Tumbang Samui, dan Luwuk Tukau. Itu kami ketahui saat mengunjungi langsung desa/kelurahan di Kecamatan Manuhing Raya,” ucapnya saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.
Evandi yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gumas mengatakan, untuk Kelurahan Tehang, Desa Putat Durei, dan Tumbang Samui hingga kini masih melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan.
Baca juga: DPMPTSP Gumas ingatkan pendaftar OSS untuk teliti lengkapi data
Beberapa persyaratan tersebut diantaranya adalah membuat dokumentasi sejarah desa, kejelasan batas desa, memiliki situs-situs adat atau budaya yang dijaga oleh masyarakat, serta memiliki kearifan lokal secara turun temurun.
Menurut dia, persyaratan terkait desa adat ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Walau nantinya menjadi desa adat, desa-desa tadi tetap mendapat kucuran dana desa dan alokasi dana desa.
Diapun meminta Kelurahan Kelurahan Tehang, Desa Putat Durei, dan Tumbang Samui agar segera melengkapi persyaratan tadi. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, nantinya akan dibahas untuk kemudian dijadikan perda.
Baca juga: Legislator Gunung Mas ajak ASN berjuang bersama demi kemajuan daerah
“Saya harap pada bulan Februari 2020 semua sudah siap,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini menyebut, ada beberapa keuntungan yang didapat, jika nantinya desa/kelurahan di Kecamatan Manuhing Raya menjadi desa adat.
Beberapa keuntungan tersebut diantaranya adalah desa/kelurahan memiliki hak otonomi khusus, lebih menonjolkan nilai adat dan budaya, dan wilayah di desa tersebut tidak bisa diganggu oleh investor.
”Kami berharap desa adat di Kecamatan Manuhing Raya nantinya menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Gumas. Semoga semua berjalan dengan baik dan lancar,” demikian Evandi.
Baca juga: Gumas mendapat kuota pelatihan dari BBPLK Semarang
Baca juga: Legislator Gumas: Tetaplah jadi PNS yang menunjukkan loyalitas tinggi kepada pimpinan
Baca juga: Ratusan pejabat Gumas dilantik, sejumlah jabatan eselon II masih kosong
“Desa yang sudah siap adalah Tumbang Oroi, Tumbang Samui, dan Luwuk Tukau. Itu kami ketahui saat mengunjungi langsung desa/kelurahan di Kecamatan Manuhing Raya,” ucapnya saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.
Evandi yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gumas mengatakan, untuk Kelurahan Tehang, Desa Putat Durei, dan Tumbang Samui hingga kini masih melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan.
Baca juga: DPMPTSP Gumas ingatkan pendaftar OSS untuk teliti lengkapi data
Beberapa persyaratan tersebut diantaranya adalah membuat dokumentasi sejarah desa, kejelasan batas desa, memiliki situs-situs adat atau budaya yang dijaga oleh masyarakat, serta memiliki kearifan lokal secara turun temurun.
Menurut dia, persyaratan terkait desa adat ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Walau nantinya menjadi desa adat, desa-desa tadi tetap mendapat kucuran dana desa dan alokasi dana desa.
Diapun meminta Kelurahan Kelurahan Tehang, Desa Putat Durei, dan Tumbang Samui agar segera melengkapi persyaratan tadi. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, nantinya akan dibahas untuk kemudian dijadikan perda.
Baca juga: Legislator Gunung Mas ajak ASN berjuang bersama demi kemajuan daerah
“Saya harap pada bulan Februari 2020 semua sudah siap,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini menyebut, ada beberapa keuntungan yang didapat, jika nantinya desa/kelurahan di Kecamatan Manuhing Raya menjadi desa adat.
Beberapa keuntungan tersebut diantaranya adalah desa/kelurahan memiliki hak otonomi khusus, lebih menonjolkan nilai adat dan budaya, dan wilayah di desa tersebut tidak bisa diganggu oleh investor.
”Kami berharap desa adat di Kecamatan Manuhing Raya nantinya menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Gumas. Semoga semua berjalan dengan baik dan lancar,” demikian Evandi.
Baca juga: Gumas mendapat kuota pelatihan dari BBPLK Semarang
Baca juga: Legislator Gumas: Tetaplah jadi PNS yang menunjukkan loyalitas tinggi kepada pimpinan
Baca juga: Ratusan pejabat Gumas dilantik, sejumlah jabatan eselon II masih kosong
Pewarta : Chandra
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Barut tekankan peran TBBR dalam pelestarian adat dan pembangunan daerah
26 January 2026 16:28 WIB
Lawang Sakepeng simbol tekad menjaga nilai adat Dayak di tengah modernisasi
09 January 2026 23:36 WIB
Shalahuddin tegaskan Batamad berperan penjaga adat dan mitra pemerintah daerah
05 December 2025 10:02 WIB
Terpopuler - Gunung Mas
Lihat Juga
Sampaikan LKPJ 2025, bupati sebut kinerja Pemkab Gumas tunjukkan tren positif
17 March 2026 13:27 WIB