Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Seorang pria berinisial SO (34), warga desa Sembuluh, kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 16 tahun dari tahun 2015 hingga tahun 2019.
Pencabulan itu berawal di bulan Juli tahun 2015 saat SO melihat anak tirinya tidur siang di kamar dan mengingau, kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Wahyu S Budiarjo di Kuala Pembuang, kemarin.
"Tersangka pun masuk ke dalam kamar dan selanjutnya melihat kedua kaki korban terbuka dan tampak kemaluan korban yang sedang menggunakan celana dalam. Melihat itu, tersangka bernafsu," beber dia.
Namun, lanjut dia, meski tersangka bernafsu, dia hanya memasukkan jari telunjuk bagian sebelah kiri ke dalam kemaluan korban sebanyak 1 kali, setelah puas tersangka kembali dan istirahat.
Setelah melakukan itu, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. Mendapat ancaman tersebut, korban tidak berani melaporkan ayah tirinya itu, aksi tersangka masih berlanjut pada Juli tahun 2018 malam hari di tempat yang sama tersangka masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam.
Kemudian, melihat korban sudah tidur, tersangka membuka celana korban dan selanjutnya tersangka mengeluarkan kemaluannya dan memperkosa anak tirinya setelah itu tersangka kembali beristirahat.
Baca juga: Polisi tangkap karyawan katering setubuhi anak di bawah umur
"Aksi kejinya tidak terhenti dan kembali berlanjut pada November 2019 sekira 23.30 WIB, terlapor masuk kembali ke dalam kamar korban dan melihat korban sudah tidur tersangka langsung beraksi kembali," kata Wahyu,
Ia menambahkan, korban merasa prustasi dengan keadaannya. Selanjutnya pada hari Jumat 17 Januari 2020 saksi melihat korban melamun di depan rumah, kemudian saksi mendatangi korban dan korban bercerita bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka.
Kemudian saksi menghubungi anggota satpam untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Bangkal Polsek Danau Sembuluh untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76D JO pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 JO pasal 76E pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI NO.01 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang
Baca juga: Pria ini ditangkap polisi karena diduga mencabuli istri teman
Baca juga: Diduga korban pencabulan, balita 2,5 meninggal dunia
Pencabulan itu berawal di bulan Juli tahun 2015 saat SO melihat anak tirinya tidur siang di kamar dan mengingau, kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Wahyu S Budiarjo di Kuala Pembuang, kemarin.
"Tersangka pun masuk ke dalam kamar dan selanjutnya melihat kedua kaki korban terbuka dan tampak kemaluan korban yang sedang menggunakan celana dalam. Melihat itu, tersangka bernafsu," beber dia.
Namun, lanjut dia, meski tersangka bernafsu, dia hanya memasukkan jari telunjuk bagian sebelah kiri ke dalam kemaluan korban sebanyak 1 kali, setelah puas tersangka kembali dan istirahat.
Setelah melakukan itu, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. Mendapat ancaman tersebut, korban tidak berani melaporkan ayah tirinya itu, aksi tersangka masih berlanjut pada Juli tahun 2018 malam hari di tempat yang sama tersangka masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam.
Kemudian, melihat korban sudah tidur, tersangka membuka celana korban dan selanjutnya tersangka mengeluarkan kemaluannya dan memperkosa anak tirinya setelah itu tersangka kembali beristirahat.
Baca juga: Polisi tangkap karyawan katering setubuhi anak di bawah umur
"Aksi kejinya tidak terhenti dan kembali berlanjut pada November 2019 sekira 23.30 WIB, terlapor masuk kembali ke dalam kamar korban dan melihat korban sudah tidur tersangka langsung beraksi kembali," kata Wahyu,
Ia menambahkan, korban merasa prustasi dengan keadaannya. Selanjutnya pada hari Jumat 17 Januari 2020 saksi melihat korban melamun di depan rumah, kemudian saksi mendatangi korban dan korban bercerita bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka.
Kemudian saksi menghubungi anggota satpam untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Bangkal Polsek Danau Sembuluh untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76D JO pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 JO pasal 76E pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI NO.01 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang
Baca juga: Pria ini ditangkap polisi karena diduga mencabuli istri teman
Baca juga: Diduga korban pencabulan, balita 2,5 meninggal dunia