Kuala Kurun (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke PT Taiyoung Engreen, di Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Rabu.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Evandi mengatakan, salah satu tujuan dari kunker tersebut adalah untuk mengingatkan perusahaan agar mematuhi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemberdayaan tenaga kerja lokal.

”Kami ingin setiap perusahaan besar swasta (PBS) di daerah ini bisa mematuhi Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemberdayaan tenaga kerja lokal, dimana setiap PBS yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun, wajib untuk mempekerjakan 50 persen tenaga kerja lokal,” tambahnya.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menyebut, yang dimaksud dengan tenaga kerja lokal adalah masyarakat dengan KTP Kabupaten Gumas.

Baca juga: Jangan ragu menindak PBS tak laksanakan reklamasi, kata DPRD Kalteng

Dari dialog yang dilakukan antara DPRD Kabupaten Gumas dan manajemen PT Taiyoung Engreen, diketahui jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan itu masih belum mencapai 50 persen.

“Kami berharap kedepan mereka lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal di daerah ini. Terlebih, sampai sekarang masih banyak masyarakat kita yang mengeluh dalam mencari pekerjaan,” papar politisi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut, kunker ke PBS merupakan salah satu program kerja dari Komisi II, yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan seluruh manajamen PBS yang beroperasi di daerah ini.

”Ini sekaligus untuk meninjau aktivitas dan apa yang dihasilkan PBS, sehingga bisa dilakukan kontrol. Selain tenaga kerja lokal, juga dibahas terkait program CSR untuk masyarakat sekitar, serta CSR untuk mendukung visi misi kepala daerah,” bebernya.

Baca juga: Legislator Gumas minta PBS tunjukkan komitmen ke masyarakat

Plt Direktur PT Taiyoung Engreen Agus Liannoor menerangkan, pihaknya selama ini pihaknya menerapkan dua pola terkait tenaga kerja lokal, yakni secara langsung maupun tidak langsung.

Yang dimaksud secara terikat langsung adalah menjadi karyawan di perusahaan itu. Sedangkan tidak langsung adalah membuka kesempatan kepada vendor atau pihak ketiga dari wilayah sekitar.

Dia mencontohkan, untuk angkutan hasil produksi, pihaknya menerahkan kepada masyarakat yang berminat. Jadi, jika digabung antara secara langsung maupun tidak langsung maka sumbangsih perusahaan kepada masyarakat dapat dibilang lumayan tinggi.

”Pada intinya, kami sangat terbuka jika ada masyarakat lokal yang ingin bekerja di perusahaan ini. Siapapun dia, selama memenuhi kriteria yang dibutuhkan, pasti bisa menjadi karyawan disini,” jelas Agus.

Kunker ini juga diikuti oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, anggota DPRD Kabupaten Gumas Punding S Merang, Yuniwa, Charles Frengki, Cici Susilawati, Sahriah, Siti Hilmiah, Arit S Bajau, Sekretaris DPRD Yulius Agau, dan lainnya.

Baca juga: Legislator Gumas minta PBS sinergikan CSR dengan program tiga smart

Baca juga: Sejumlah PBS diduga sengaja bakar lahan, kata Legislator Kalteng

Baca juga: DPRD minta pemdes dan PBS di Seruyan bersinergi

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024