Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah terpaksa menembak kaki seorang residivis pencuri sepeda motor saat hendak melarikan diri dari sergapan petugas di daerah itu.

"Pelaku bernama Badrun alias Doni (27) warga Jalan Antang Kalang Induk Kota Palangka Raya. Kami terpaksa berikan tindakan terukur, karena pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Kamis.

Jaladri mengatakan, modus operandi yang dilakukan residivis kasus serupa tersebut beraksi dengan mengincar sepeda motor para korbannya yang tidak terkunci stang.

Baca juga: Ini besarnya denda pengendara sepeda motor knalpot bising

Dengan cara merusak kabel di bagian stang kendaraan dengan waktu dua menit, pelaku sudah bisa membawa kabur sepeda motor milik para korbannya.

"Dengan merusak kabel bagian sepeda motor, pelaku berhasil memboyong motor milik para korbannya," ucapnya.

Badrun yang ditangkap pada hari Selasa (28/1/20) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Antang Kalang I tidak bisa berkutik saat disergap petugas.

Baca juga: Polisi tangkap musisi Palangka Raya ngamuk di lobi hotel

Polisi yang sudah mengincar pelaku sejak lama itu, langsung mengembangkan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan olehnya.

Dalam pengakuannya, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor curiannya yakni, Honda Sonic yang di curi di Jalan G Obos XII Palangka Raya, Honda Virza 150 tempat kejadian di Jalan C Bangas III dan Honda CB 150 R yang di ambil dari Desa Kampuri Kabupaten Gunung Mas.

Selain tiga unit tersebut, Jaladri mengatakan bahwa pelaku juga ada mencuri beberapa unit sepeda motor laki di Palangka Raya untuk dijual ke sejumlah daerah Kalimantan Tengah.

Baca juga: Polisi tembak mati pria tanpa identitas di Palangka Raya

"Dia menjual sepeda motor tersebut dengan harga sekitar Rp3 juta per unit," bebernya.

Selain sudah mendekam di Sel Mapolsek Pahandut Palangka Raya, Badrun yang diduga tidak pernah jera dengan perbuatannya itu, kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Omongan bos buat sakit hati, KA diduga curi uang Rp40 juta

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024