Palangka Raya (ANTARA) - Seorang bekas karyawan stasiun bahan bakar umum di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bernama Khairil Anwar alias M Ariel Nor Pratama (46) diduga nekat mencuri uang sebesar Rp40 juta lantaran sakit hati dengan omongan pemilik SPBU tersebut.

Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik SPBU tersebut diduga mencuri karena janji meminjamkan uang tidak dipenuhi atau ditolak, kata  Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin.

"Akibat tindakan itu, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.

Baca juga: Bermodal ponsel dari dalam penjara napi ini diduga tipu 70 orang

Dikatakan, penyidik yang menangani persoalan tersebut mengenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Uang hasil curian tersebut dibelikan kesejumlah barang serta perhiasan untuk istrinya yang berada di Kalsel, namun semua barang tersebut sudah disita dan di jadikan barang bukti," kata Jaladri.

Perwira berpangkat melati tiga itu mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka. Setelah menerima laporan serta mengamankan sejumlah informasi yang dihimpun petugas di lokasi kejadian pada Jumat (10/1) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca juga: 600 personel tim gabungan siap amankan malam pergantian tahun di Palangka Raya

Dia mengatakan mengantongi identitas tersangka, petugas langsung melakukan pengejaran termasuk memberitahukan anggota jajaran Polda Kalsel. Petugas  juga sempat menggerebek kediaman istrinya namun yang bersangkutan tidak ada.

"Pada hari sabtu (11/1) sekitar pukul 12.51 WITA, yang bersangkutan berhasil diamankan ditempat persembunyiannya di Jalan Cempaka Raya Kota Banjarmasin Kalsel tanpa perlawanan," ucapnya.

Kemudian, usai mengamankan tersangka petugas langsung mencari sejumlah barang bukti yang diduga sudah dibelikannya kesejumlah barang. Namun ia mengaku tidak tahu kemana sisa barang tersebut, hanya saja petugas berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp3 juta lebih dari uang Rp40 juta yang di curi tersangka dari laci kantor SPBU di Jalan Seth Adji.

"Yang bersangkutan kami tembak karena memberikan perlawanan terhadap petugas, saat petugas meminta tunjukkan barang yang sudah di beli dari hasil uang curian tersebut," bebernya.

Ditambahkan Mantan Kabidkum Polda Kalteng itu, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan hal serupa dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp10 juta.

"Hanya saja, kasus tersebut pada tahun 2019 tidak dilaporkan, kejadian kedua karena hal tersebut pemilik SPBU melaporkan kejadian tersebut," demikian Jaladri.

Baca juga: Pemprov-Pemkot Palangka Raya kolaborasi laksanakan pisah sambut tahun 2019-2020

Baca juga: Warga Dayak desak polisi bebaskan peladang yang ditangkap

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024