Pulang Pisau (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Saripudin mengingatkan jangan ada pihak yang mengatasnamakan Bupati Edy Pratowo untuk mendapatkan pekerjaan. Salah satunya untuk mendapatkan peluang Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) di lingkungan pemerintah setempat.
"Saya tidak ingin mendengar ada yang menjual nama bupati untuk mendapatkan pekerjaan. Semua ada prosedur dan aturan," kata Saripudin di Pulang Pisau, Senin.
Saripudin juga menegaskan bahwa semua TKHL harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pulang Pisau, dan tidak ada lagi TKHL yang diangkat melalui SK Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), sehingga jumlah TKHL bisa diketahui secara keseluruhan.
Baca juga: Pemkab Pulpis tak ingin 'terjebak' di perencanaan anggaran bencana
Dikatakan Saripudin, TKHL yang diusulkan melalui anggaran SOPD harus dilaporkan jumlahnya. Dari hasil verifikasi yang saat ini berjalan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), banyak data TKHL yang tidak sesuai. Diantaranya terdapat pada tanggal dan tahun lahir yang berbeda, sehingga harus dilakukan verifikasi ulang kepada TKHL.
"SOPD yang mengangkat tenaga kontrak melalui SK Kepala Dinas/Badan harus melaporkan kepada BKPP," tandasnya.
Saripudin juga mengisyaratkan akan ada mutasi pegawai di lingkungan pemerintah setempat dengan jumlah yang cukup besar. Meski tidak menyebut kapan ada mutasi pegawai dilakukan.
Baca juga: Plt Sekda Pulpis: Jangan terbujuk 'rayuan setan' untuk berbuat korupsi
Pihaknya juga mengatakan, mutasi yang dilakukan tersebut untuk mengakomodir beberapa pejabat yang tertinggal dalam pelantikan beberapa waktu lalu.
"Dari informasi yang diterima ada pejabat yang secara kepangkatan cukup tetapi tidak diusulkan untuk mendapatkan promosi, tetapi pangkat yang lebih muda malah didahulukan," ucap Saripudin.
Saripudin mengingatkan kepada pejabat agar tidak bermain-main dengan jabatan yang telah diamanahkan. Tidak ada lagi pejabat yang minta-minta pindah dengan mudah, seolah-olah tidak ada aturan kepegawaian yang diberlakukan.
Dimana tempat tugas yang diamanahkan, maka pejabat yang bersangkutan harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, demikian Saripudin.
Baca juga: Ini peringatan Pemkab Pulpis kepada masyarakat, terkait hukum bermedia sosial
Baca juga: Bupati minta Penjabat Sekda Pulpis optimalkan kinerja aparatur
"Saya tidak ingin mendengar ada yang menjual nama bupati untuk mendapatkan pekerjaan. Semua ada prosedur dan aturan," kata Saripudin di Pulang Pisau, Senin.
Saripudin juga menegaskan bahwa semua TKHL harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pulang Pisau, dan tidak ada lagi TKHL yang diangkat melalui SK Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), sehingga jumlah TKHL bisa diketahui secara keseluruhan.
Baca juga: Pemkab Pulpis tak ingin 'terjebak' di perencanaan anggaran bencana
Dikatakan Saripudin, TKHL yang diusulkan melalui anggaran SOPD harus dilaporkan jumlahnya. Dari hasil verifikasi yang saat ini berjalan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), banyak data TKHL yang tidak sesuai. Diantaranya terdapat pada tanggal dan tahun lahir yang berbeda, sehingga harus dilakukan verifikasi ulang kepada TKHL.
"SOPD yang mengangkat tenaga kontrak melalui SK Kepala Dinas/Badan harus melaporkan kepada BKPP," tandasnya.
Saripudin juga mengisyaratkan akan ada mutasi pegawai di lingkungan pemerintah setempat dengan jumlah yang cukup besar. Meski tidak menyebut kapan ada mutasi pegawai dilakukan.
Baca juga: Plt Sekda Pulpis: Jangan terbujuk 'rayuan setan' untuk berbuat korupsi
Pihaknya juga mengatakan, mutasi yang dilakukan tersebut untuk mengakomodir beberapa pejabat yang tertinggal dalam pelantikan beberapa waktu lalu.
"Dari informasi yang diterima ada pejabat yang secara kepangkatan cukup tetapi tidak diusulkan untuk mendapatkan promosi, tetapi pangkat yang lebih muda malah didahulukan," ucap Saripudin.
Saripudin mengingatkan kepada pejabat agar tidak bermain-main dengan jabatan yang telah diamanahkan. Tidak ada lagi pejabat yang minta-minta pindah dengan mudah, seolah-olah tidak ada aturan kepegawaian yang diberlakukan.
Dimana tempat tugas yang diamanahkan, maka pejabat yang bersangkutan harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, demikian Saripudin.
Baca juga: Ini peringatan Pemkab Pulpis kepada masyarakat, terkait hukum bermedia sosial
Baca juga: Bupati minta Penjabat Sekda Pulpis optimalkan kinerja aparatur