Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap pasangan suami istri yang menipu seorang pengusaha di daerah setempat dengan total kerugian sekitar Rp7 miliar lebih.
"Pelaku yang berstatus pasutri tersebut bernama Wahyudi (39) dan Shinta Ellyanasima Kusuma Dewi (36) warga Jalan Mataram Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Senin.
Kedua pasangan suami istri ini ditangkap disebuah rumah kontrakan di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (6/2) setelah bertahun-tahun buron.
Peristiwa ini terjadi pada 8 September 2011 lalu kedua pelaku ada menjual rumah kepada korban yang bekerja sebagai kontraktor di Jalan Mataram Kota Palangka Raya dengan harga Rp100 juta.
Usai membeli rumah tersebut pelaku menyerahkan sertifikat rumah atas nama Bahran Diran dengan bukti kwitansi senilai Rp100 juta kepada korban.
Kemudian pada 8 November 2011 kedua pelaku menawarkan kerja sama usaha jual beli berlian dengan korban, sehingga korban yang percaya bujuk rayunya itu langsung menyerahkan modal uang sebesar Rp7 miliar lebih dengan dibubuhi bukti kwitansi serta surat pernyataan bermateraikan enam ribu.
Karena sangat percaya dengan apa yang dilakukan kedua pasutri tersebut akana menghasilkan hasil yang cukup besar, korban sama sekali tidak menyangka bahwa apa yang dilakukan pelaku itu adalah bohong.
Sekitar dua minggu kemudian, kedua pelaku kembali datang kekediaman korban dengan dan mengambil sertifikat dengan niatan membalik nama kepemilikan rumah yang di beli korban dengan harga Rp100 juta.
"Empat bulan kemudian korban melihat kondisi rumah yang di belinya melalui kedua pelaku. Saat berada di rumah yang dibelinya itu terpampang tulisan bahwa rumah tersebut dalam pengawasan kantor Koperasi Sumber Makmur yang beralamatkan di Jalan Seth Adji," katanya.
Selanjutnya, melihat hal tersebut korban menghubungi kantor Koperasi Sumber Makmur. Alangkah terkejutnya korban ketika mendengar penjelasan pihak koperasi, bahwa rumah tersebut sudah digadaikan oleh kedua pelaku.
Kala itu korban juga sempat berulang-ulang kali menagih agar semua uang yang diserahkan kekedua pelaku serta uang penggadaian rumah tersebut segera dikembalikan. Sialnya sampai saat ini tidak ada di kembalikan pelaku.
"Menurut keterangan kedua pelaku uang sebanyak itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari serta mengobati sakit yang dialami istrinya," ucapnya.
Kedua pasutri ini juga sempat kabur ke Semarang untuk bersembunyi. Namun pelariannya berakhir setelah aparat kepolisian menerima laporan dari korbannya mengenai hal itu.
"Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 738 KUHP tentang Penipuan Jo 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara," ujar Gultom.
"Pelaku yang berstatus pasutri tersebut bernama Wahyudi (39) dan Shinta Ellyanasima Kusuma Dewi (36) warga Jalan Mataram Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Senin.
Kedua pasangan suami istri ini ditangkap disebuah rumah kontrakan di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (6/2) setelah bertahun-tahun buron.
Peristiwa ini terjadi pada 8 September 2011 lalu kedua pelaku ada menjual rumah kepada korban yang bekerja sebagai kontraktor di Jalan Mataram Kota Palangka Raya dengan harga Rp100 juta.
Usai membeli rumah tersebut pelaku menyerahkan sertifikat rumah atas nama Bahran Diran dengan bukti kwitansi senilai Rp100 juta kepada korban.
Kemudian pada 8 November 2011 kedua pelaku menawarkan kerja sama usaha jual beli berlian dengan korban, sehingga korban yang percaya bujuk rayunya itu langsung menyerahkan modal uang sebesar Rp7 miliar lebih dengan dibubuhi bukti kwitansi serta surat pernyataan bermateraikan enam ribu.
Karena sangat percaya dengan apa yang dilakukan kedua pasutri tersebut akana menghasilkan hasil yang cukup besar, korban sama sekali tidak menyangka bahwa apa yang dilakukan pelaku itu adalah bohong.
Sekitar dua minggu kemudian, kedua pelaku kembali datang kekediaman korban dengan dan mengambil sertifikat dengan niatan membalik nama kepemilikan rumah yang di beli korban dengan harga Rp100 juta.
"Empat bulan kemudian korban melihat kondisi rumah yang di belinya melalui kedua pelaku. Saat berada di rumah yang dibelinya itu terpampang tulisan bahwa rumah tersebut dalam pengawasan kantor Koperasi Sumber Makmur yang beralamatkan di Jalan Seth Adji," katanya.
Selanjutnya, melihat hal tersebut korban menghubungi kantor Koperasi Sumber Makmur. Alangkah terkejutnya korban ketika mendengar penjelasan pihak koperasi, bahwa rumah tersebut sudah digadaikan oleh kedua pelaku.
Kala itu korban juga sempat berulang-ulang kali menagih agar semua uang yang diserahkan kekedua pelaku serta uang penggadaian rumah tersebut segera dikembalikan. Sialnya sampai saat ini tidak ada di kembalikan pelaku.
"Menurut keterangan kedua pelaku uang sebanyak itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari serta mengobati sakit yang dialami istrinya," ucapnya.
Kedua pasutri ini juga sempat kabur ke Semarang untuk bersembunyi. Namun pelariannya berakhir setelah aparat kepolisian menerima laporan dari korbannya mengenai hal itu.
"Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 738 KUHP tentang Penipuan Jo 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara," ujar Gultom.