Sampit (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas I B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meluncurkan inovasi layanan publik untuk memberi kemudahan dan optimalisasi pelayanan sehingga masyarakat semakin berminat datang ke pengadilan.
"Ini sesuai keinginan pimpinan agar kami melayani masyarakat semaksimal mungkin. Kami ingin pengguna layanan tidak lagi takut datang ke pengadilan. Jangan lagi orang masuk ke pengadilan dengan gemetaran. Masyarakat harus semakin tahu fungsi pengadilan," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Sampit, Kamis.
Inovasi layanan publik yang diluncurkan Pengadilan Negeri Sampit berupa tiga inovasi yaitu Zona Edukasi, Co Working Space dan Press Corner. Penggunaannya diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya H Mochammad Hatta.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sampit serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan yang menjadi wilayah kerja Pengadilan Negeri Kelas I B Sampit.
Joko Sutrisno menjelaskan, inovasi layanan publik yang mereka perkenalkan merupakan pengembangan nilai-nilai yang sudah ada. Harapannya masyarakat berbondong-bondong untuk mendapatkan layanan terkait peradilan, maupun mencari seluas-luasnya mencari informasi tentang pengadilan.
Inovasi layanan publik Zona Edukasi merupakan fasilitas layanan untuk memberikan informasi seluas-luasnya tentang tugas dan fungsi Pengadilan Negeri. Bentuknya berupa perpustakaan yang berisi banyak buku dan referensi terkait tugas dan fungsi pengadilan.
Inovasi layanan publik 'Co Working Space' yaitu pelayanan terpadu satu pintu sehingga semakin nyaman dan terlayani maksimal. Di ruang ini, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi tentang proses peradilan melalui komputer yang disediakan. Ada pula informasi tentang prosedur atau alur terkait peradilan.
Sementara itu layanan 'Press Corner' disiapkan bagi wartawan yang ingin mencari informasi untuk kepentingan pemberitaan. Layanan ini juga menjadi jembatan informasi kepada masyarakat melalui wartawan karena di era keterbukaan ini masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Pengadilan Negeri Sampit berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan. Pada 10 Desember 2019 lalu, Pengadilan Negeri Sampit meraih penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penghargaan tersebut merupakan satu-satunya yang diraih pengadilan di Kalimantan Tengah. Kini Pengadilan Negeri Sampit berharap bisa meningkatkan prestasi untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2020 ini.
"Ini berkat kerja keras semua, bimbingan dari pimpinan serta apresiasi masyarakat pengguna layanan yang merasa mendapat pelayanan yang baik dari kami. Mudah-mudahan kami tetap konsisten memberi layanan terbaik kepada masyarakat," harap Joko Sutrisno.
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya H Mochammad Hatta mengapresiasi keberhasilan Pengadilan Negeri Sampit yang menjadi satu-satunya pengadilan di provinsi ini yang meraih predikat WBK pada 2019.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pembagian kios Eks Mentaya prioritaskan pedagang lama
Kedatangannya ke Sampit juga untuk melihat secara langsung kondisi riil sekaligus untuk mengingatkan agar tidak ada euforia berlebihan karena sudah menjadi tugas bersama untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Tapi alhamdulillah setelah kami lihat, ini justru menjadi semangat untuk meraih penghargaan yang lebih baik lagi yaitu WBBM. Saya harap ini juga menjadi semangat bagi pengadilan lain yang belum meraih penghargaan," ujar Hatta.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya mendorong seluruh Pengadilan di provinsi ini untuk membuat inovasi dalam meningkatkan pelayanan. Namun, hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah peningkatan integritas yaitu menjadikan wilayah yang bebas korupsi.
Hatta memuji inovasi di Pengadilan Negeri Sampit yang menurutnya belum ada di pengadilan lain. Tujuannya juga sangat bagus yakni untuk mendekatkan masyarakat selaku pengguna dalam mencari keadilan.
Sementara itu terkait Press Corner dan kemitraan dengan pers, dia sangat mendukung agar masyarakat lebih mengetahui layanan yang diberikan Pengadilan. Selain itu, pers juga menjadi sarana bagi masyarakat menyampaikan respons terhadap pelayanan sebagai koreksi bagi lembaga peradilan.
Hatta juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi karena sangat dibutuhkan di era digitalisasi ini. Ini juga sejalan dengan mulai diterapkannya e-litigasi atau persidangan secara elektronik.
Baca juga: Polres Kotim tangkap delapan pelaku pengeroyokan
Baca juga: Legislator Kotim sarankan pemkab lakukan ini untuk tingkatkan PAD
"Ini sesuai keinginan pimpinan agar kami melayani masyarakat semaksimal mungkin. Kami ingin pengguna layanan tidak lagi takut datang ke pengadilan. Jangan lagi orang masuk ke pengadilan dengan gemetaran. Masyarakat harus semakin tahu fungsi pengadilan," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Sampit, Kamis.
Inovasi layanan publik yang diluncurkan Pengadilan Negeri Sampit berupa tiga inovasi yaitu Zona Edukasi, Co Working Space dan Press Corner. Penggunaannya diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya H Mochammad Hatta.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sampit serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan yang menjadi wilayah kerja Pengadilan Negeri Kelas I B Sampit.
Joko Sutrisno menjelaskan, inovasi layanan publik yang mereka perkenalkan merupakan pengembangan nilai-nilai yang sudah ada. Harapannya masyarakat berbondong-bondong untuk mendapatkan layanan terkait peradilan, maupun mencari seluas-luasnya mencari informasi tentang pengadilan.
Inovasi layanan publik Zona Edukasi merupakan fasilitas layanan untuk memberikan informasi seluas-luasnya tentang tugas dan fungsi Pengadilan Negeri. Bentuknya berupa perpustakaan yang berisi banyak buku dan referensi terkait tugas dan fungsi pengadilan.
Inovasi layanan publik 'Co Working Space' yaitu pelayanan terpadu satu pintu sehingga semakin nyaman dan terlayani maksimal. Di ruang ini, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi tentang proses peradilan melalui komputer yang disediakan. Ada pula informasi tentang prosedur atau alur terkait peradilan.
Sementara itu layanan 'Press Corner' disiapkan bagi wartawan yang ingin mencari informasi untuk kepentingan pemberitaan. Layanan ini juga menjadi jembatan informasi kepada masyarakat melalui wartawan karena di era keterbukaan ini masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Pengadilan Negeri Sampit berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan. Pada 10 Desember 2019 lalu, Pengadilan Negeri Sampit meraih penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penghargaan tersebut merupakan satu-satunya yang diraih pengadilan di Kalimantan Tengah. Kini Pengadilan Negeri Sampit berharap bisa meningkatkan prestasi untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2020 ini.
"Ini berkat kerja keras semua, bimbingan dari pimpinan serta apresiasi masyarakat pengguna layanan yang merasa mendapat pelayanan yang baik dari kami. Mudah-mudahan kami tetap konsisten memberi layanan terbaik kepada masyarakat," harap Joko Sutrisno.
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya H Mochammad Hatta mengapresiasi keberhasilan Pengadilan Negeri Sampit yang menjadi satu-satunya pengadilan di provinsi ini yang meraih predikat WBK pada 2019.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pembagian kios Eks Mentaya prioritaskan pedagang lama
Kedatangannya ke Sampit juga untuk melihat secara langsung kondisi riil sekaligus untuk mengingatkan agar tidak ada euforia berlebihan karena sudah menjadi tugas bersama untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Tapi alhamdulillah setelah kami lihat, ini justru menjadi semangat untuk meraih penghargaan yang lebih baik lagi yaitu WBBM. Saya harap ini juga menjadi semangat bagi pengadilan lain yang belum meraih penghargaan," ujar Hatta.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya mendorong seluruh Pengadilan di provinsi ini untuk membuat inovasi dalam meningkatkan pelayanan. Namun, hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah peningkatan integritas yaitu menjadikan wilayah yang bebas korupsi.
Hatta memuji inovasi di Pengadilan Negeri Sampit yang menurutnya belum ada di pengadilan lain. Tujuannya juga sangat bagus yakni untuk mendekatkan masyarakat selaku pengguna dalam mencari keadilan.
Sementara itu terkait Press Corner dan kemitraan dengan pers, dia sangat mendukung agar masyarakat lebih mengetahui layanan yang diberikan Pengadilan. Selain itu, pers juga menjadi sarana bagi masyarakat menyampaikan respons terhadap pelayanan sebagai koreksi bagi lembaga peradilan.
Hatta juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi karena sangat dibutuhkan di era digitalisasi ini. Ini juga sejalan dengan mulai diterapkannya e-litigasi atau persidangan secara elektronik.
Baca juga: Polres Kotim tangkap delapan pelaku pengeroyokan
Baca juga: Legislator Kotim sarankan pemkab lakukan ini untuk tingkatkan PAD