Disdukcapil Seruyan imbau masyarakat ganti KK dengan 'barcode'
Rabu, 19 Februari 2020 15:20 WIB
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Seruyan Jober menunjukkan KK yang menggunakan barcode di ruang kerjanya, baru-baru ini. (ANTARA/Radianor)
Kuala Pembuang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat mengganti Kartu Keluarga (KK) mereka yang lama dengan yang baru, agar memiliki 'barcode' atau kode batang.
“Masyarakat bisa mengganti KK mereka dengan datang langsung ke Disdukcapil Seruyan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Seruyan Jober di Kuala Pembuang, Rabu.
Menurutnya, KK tahun 2016-2019 masih menggunakan tanda tangan dan stempel basah oleh kepala dinas. Sedangkan yang terbaru sudah menggunakan barcode, sehingga akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu merupakan terobosan baru guna mempercepat layanan pembuatan KK bagi masyarakat. Produk adminduk tidak lagi menggunakan tanda tangan basah atau manual, tetapi menggunakan barcode.
Jober menjelaskan pembuatan KK maupun administrasi lainnya bisa cepat. Hanya saja, dikarenakan memerlukan tanda tangan manual membuat prosesnya jadi lama.
Untuk itu dengan tanda tangan elektronik tersebut, berdampak positif karena mempermudah masyarakat untuk bisa mendapatkan KK dan administarsi lain.
"Dulu pembuatannya lama karena harus menunggu tanda tangan basah dari kepala dinas. Kalau kepala dinas berhalangan atau tugas di luar daerah, maka harus menunggu dulu," jelasnya.
Kondisi itu jauh berbeda dengan masa kini, sebab sudah menggunakan barcode sehingga lebih cepat dan juga sulit dipalsukan. Program itu merupakan inovasi percepatan layanan dengan sistem teknologi, berupa tampilan barcode pengganti tanda tangan dalam pembuatan KK.
Masyarakat bisa melakukan verifikasi langsung melalui aplikasi pada telepon pintar atau 'smartphone' yang mereka miliki, seperti menggunakan aplikasi 'QR Code Reader' yang bisa didownload pada 'play store'.
Kemudian untuk syarat mengganti KK, salah satunya dengan surat nikah. Sehingga nantinya di KK tersebut status perkawinannya kawin tercatat dan bagi yang tidak menampilkan surat nikah, maka statusnya perkawinannya, kawin tidak tercatat.
“Perlu kami sampaikan juga untuk KK yang sudah menggunakan barcode termasuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) tidak perlu lagi dilegalisir,” ungkap Jober.
“Masyarakat bisa mengganti KK mereka dengan datang langsung ke Disdukcapil Seruyan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Seruyan Jober di Kuala Pembuang, Rabu.
Menurutnya, KK tahun 2016-2019 masih menggunakan tanda tangan dan stempel basah oleh kepala dinas. Sedangkan yang terbaru sudah menggunakan barcode, sehingga akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu merupakan terobosan baru guna mempercepat layanan pembuatan KK bagi masyarakat. Produk adminduk tidak lagi menggunakan tanda tangan basah atau manual, tetapi menggunakan barcode.
Jober menjelaskan pembuatan KK maupun administrasi lainnya bisa cepat. Hanya saja, dikarenakan memerlukan tanda tangan manual membuat prosesnya jadi lama.
Untuk itu dengan tanda tangan elektronik tersebut, berdampak positif karena mempermudah masyarakat untuk bisa mendapatkan KK dan administarsi lain.
"Dulu pembuatannya lama karena harus menunggu tanda tangan basah dari kepala dinas. Kalau kepala dinas berhalangan atau tugas di luar daerah, maka harus menunggu dulu," jelasnya.
Kondisi itu jauh berbeda dengan masa kini, sebab sudah menggunakan barcode sehingga lebih cepat dan juga sulit dipalsukan. Program itu merupakan inovasi percepatan layanan dengan sistem teknologi, berupa tampilan barcode pengganti tanda tangan dalam pembuatan KK.
Masyarakat bisa melakukan verifikasi langsung melalui aplikasi pada telepon pintar atau 'smartphone' yang mereka miliki, seperti menggunakan aplikasi 'QR Code Reader' yang bisa didownload pada 'play store'.
Kemudian untuk syarat mengganti KK, salah satunya dengan surat nikah. Sehingga nantinya di KK tersebut status perkawinannya kawin tercatat dan bagi yang tidak menampilkan surat nikah, maka statusnya perkawinannya, kawin tidak tercatat.
“Perlu kami sampaikan juga untuk KK yang sudah menggunakan barcode termasuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) tidak perlu lagi dilegalisir,” ungkap Jober.
Pewarta : Radianor
Editor : Admin 4
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Kadiskominfo Seruyan jalani sidang perdana terkait dugaan korupsi internet
18 December 2025 23:17 WIB
Kejati Kalteng limpahkan dua tersangka korupsi internet Seruyan ke Pengadilan
05 December 2025 14:51 WIB
Legislator Kalteng sebut kerusakan jalan di wilayah Seruyan memprihatinkan
13 November 2025 21:47 WIB
Penangkapan Kadis Kominfo Seruyan terkait dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar
23 October 2025 22:44 WIB
Dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar, Kadis Kominfo Seruyan ditangkap Kejati Kalteng
23 October 2025 18:59 WIB
DPRD Kalteng minta pemerintah optimalkan pengembangan pariwisata di Kotim dan Seruyan
21 October 2025 15:57 WIB
Gubernur Kalteng minta perwakilan perusahaan 'angkat kaki' dari ruang rapat
20 September 2025 16:36 WIB
OJK-Pemkab Seruyan tingkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang keuangan syariah
19 September 2025 7:32 WIB
Terpopuler - Seruyan
Lihat Juga
Kapolres Seruyan cari akar permasalahan pencurian sawit di perusahaan
30 January 2025 16:54 WIB, 2025
Kembali gelar reses, DPRD Seruyan serap aspirasi pembangunan di Sungai Perlu
23 January 2025 13:39 WIB, 2025