
Terhimpit ekonomi, ASN asal Seruyan nekat maling motor

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pria berinisial N, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang belakangan diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Seruyan.
"Salah satu tersangka berinisial N berusia 47, pelaku curanmor mengaku karena desakan ekonomi dan ada kesempatan. Untuk status tersangka sesuai penyelidikan dan konfirmasi tersangka sendiri memang benar adalah PNS di Kabupaten Seruyan," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan dalam pers rilis tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Kotim. Dalam kegiatan itu ia didampingi Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko, Kapolsek Ketapang AKP Anis, Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani dan Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah.
Resky menyampaikan, kronologi kejadian pada 9 April 2026 sekitar pukul 05:30 WIB, di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Tersangka berjalan kaki dari rumahnya di Jalan Iskandar 28 melewati Jalan Ir H. Juanda yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat melintas di depan salah satu rumah warga, tersangka melihat ada motor yang terparkir di halaman rumah dengan kunci masih menempel. Melihat tidak ada orang di sekitar, tersangka masuk ke halaman rumah tersebut melalui pagar yang tidak tertutup rapat.
Tersangka sempat mengetuk rumah tersebut namun tidak ada yang merespon. Selanjutnya, tersangka membawa motor kabur motor tersebut ke rumahnya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat.
"Kasus ini masih proses pengembangan dan untuk tindak lanjutnya, kami sudah memberikan surat ke instansi yang ada di Kabupaten Seruyan berkaitan dengan pekerjaan tersangka," lanjutnya.
Selain tersangka itu, Polres Kotim bersama Polsek jajaran juga mengamankan empat tersangka curanmor lainnya berinisial NH, DS, MAS dan HS, hasil pengungkapan kasus selama sebulan terakhir.
Pelaku tersangka NH melakukan aksinya pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 22:00 WIB, di Kecamatan Baamang dengan modus meminjam motor milik korban dengan alasan tertentu. Lalu, tidak mengembalikan dan menguasai kendaraan itu untuk dimiliki serta digunakan sebagai sarana transportasi pribadi.
Selanjutnya, tersangka berinisial DS dan MAS yang beraksi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada 11 April 2026. Saat itu, keduanya berjalan di Jalan Delima 5 dan melihat sepeda motor terpakir di halaman rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.
Setelah memastikan situasi sepi, pelaku mengambil sepeda motor itu dengan cara didorong keluar halaman, sementara rekan satunya memantau keadaan sekitar.
"Motor itu sempat dibawa ke tempat pencucian motor untuk dilepas plat nomor, lalu kembali didorong dan disembunyikan di salah satu hotel dengan niat untuk selanjutnya dijual agar mendapatkan uang," paparnya.
Berikutnya tersangka berinisial HS. Sebelum itu, Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah mengungkapkan sebenarnya ada dua tersangka dalam kasus ini yang merupakan residivis curanmor, salah satunya di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Salah satu tersangka berinisial SA juga terlibat tindak pidana di Kabupaten Seruyan. SA melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Polri, sehingga yang bersangkutan ditangani oleh Polres Seruyan.
Sementara dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut melakukan aksinya pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 12:30 WIB di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel.
"Para tersangka mengambil sepeda motor itu untuk dimiliki dan berencana akan dijual karena perlu uang,” tambahnya.
Meskipun rentang waktu kejadian tergolong berdekatan, berdasarkan keterangan dari para tersangka, Resky memastikan bahwa kelima tersangka tersebut bukan merupakan komplotan. Namun, ia mengungkapkan ada tersangka yang merupakan residivis.
"Selain itu, kalau melihat dari TKP yang semua terpisah dapat disimpulkan ini bukan merupakan jaringan. Memang faktor ekonomi sehingga melakukan tindakan pencurian dan dari salah satu pelaku ini juga pada saat kita tes ini positif pengguna narkoba," bebernya.
Baca juga: Pemkab Kotim intensifkan pelibatan masyarakat tangani stunting melalui Program Genting
Dalam kesempatan ini, Resky juga mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaraan diri dan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga masing-masing. Sebab, dalam beberapa kejadian itu salah satunya dipicu adanya kesempatan.
Tindakan pencurian memang tidak bisa dibenarkan. Akan tetapi, kewaspadaan dari diri sendiri juga tidak kalah penting. Misalnya, dengan tidak membiarkan kunci motor masih menempel di kendaraan saat sedang parkir, walaupun di halaman rumah.
"Semoga dengan tidak ada kesempatan itu maka niat untuk melakukan pencurian pun terhapuskan. Kembali ke diri kita masing-masing. Ketika kita menjaga barang dengan baik, mudah-mudahan pencurian itu tidak terjadi karena tidak ada kesempatan," pungkasnya.
Salah seorang korban bernama Dewi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Polres Kotim dan Polsek Ketapang yang berhasil membantu menangkap pencuri dan mengamankan motor miliknya dalam kurun waktu hanya sekitar 12 jam.
"Saya sangat senang, karena motor ini dipakai ibu saya untuk mengantar pesanan orang setiap hari. Kalau tidak ada motor ini bagaimana ibu saya bisa berjualan. Maka dari itu, saya berterima kasih sekali kepada pihak kepolisian," demikian Dewi.
Baca juga: Pemkab Kotim perkuat peran desa dalam penanganan bencana
Baca juga: DPRD Kotim dorong sanksi tegas bagi PBS Tak kooperatif
Baca juga: DPRD Kotim minta pengawasan ketat APH cegah penimbunan barang
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
