Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rudianur berharap semua pihak meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak agar mereka bisa mendapatkan hak-hak yang semestinya di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
"Masih ditemukannya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kotawaringin Timur harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai terus terjadi karena akan membawa dampak buruk, terhadap para korbannya," kata Rudianur di Sampit, Jumat.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotawaringin Timur, secara faktual kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kotawaringin Timur masih tinggi.
Laporan yang diterima dan dilayani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kotawaringin Timur pada 2017 hingga 2019 sebanyak 104 kasus.
Rudianur khawatir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terungkap saat ini ibarat fenomena gunung es. Kejadian yang terungkap dan muncul ke permukaan hanya sebagian kecil, sedangkan kejadian yang sebenarnya bisa saja jauh lebih besar namun tidak dilaporkan.
Banyak korban kekerasan diduga enggan melapor karena takut maupun karena ketidakmampuan. Parahnya, pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sering merupakan orang dekat atau bahkan anggota keluarga sendiri.
Menurut Rudianur, perempuan dan anak yang sedang tersangkut hukum harus mendapat perlindungan, terlebih bagi mereka yang menjadi korban. Pemerintah wajib untuk membantu dan memberikan pendampingan dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
"Kita sebagai masyarakat juga harus peduli. Jika mengetahui ada perempuan dan anak di sekitar kita yang menjadi korban kekerasan maka kita harus segera melaporkannya ke polisi sehingga secepatnya diproses cepat," kata Rudianur.
Baca juga: Legislator Kotim prihatin akses ke desa ini terancam putus
Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Timur Ellena Rosie mengatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan menjamin hak asasi manusia dari setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak-anak.
Semua itu harus dipenuhi tanpa diskriminasi karena perempuan dan anak-anak merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan yang lainnya.
Kondisi saat ini, walaupun ada jaminan perundang-undangan yang melindungi namun kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak menurun justru malah bertambah. Perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan sering merasa ragu atau takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya.
"Bisa pula karena ada kendala lainnya, seperti tidak adanya akses dalam mencapai layanan dan kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki karena sebagian besar perempuan maupun anak korban kekerasan berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu. Perlu dilakukan pendampingan biaya pendampingan serta konsultasi hukum," kata Rosie.
Lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak masih kurang, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Untuk itu seluruh pemangku kepentingan harus saling membantu dan bersinergi agar upaya yang dilakukan bisa lebih optimal.
Baca juga: Legislator Kotim minta pembinaan UMKM ditingkatkan cegah keracunan terulang
Baca juga: Guru dan murid satu kelas SD di Sampit keracunan kue ulang tahun
"Masih ditemukannya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kotawaringin Timur harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai terus terjadi karena akan membawa dampak buruk, terhadap para korbannya," kata Rudianur di Sampit, Jumat.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotawaringin Timur, secara faktual kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kotawaringin Timur masih tinggi.
Laporan yang diterima dan dilayani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kotawaringin Timur pada 2017 hingga 2019 sebanyak 104 kasus.
Rudianur khawatir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terungkap saat ini ibarat fenomena gunung es. Kejadian yang terungkap dan muncul ke permukaan hanya sebagian kecil, sedangkan kejadian yang sebenarnya bisa saja jauh lebih besar namun tidak dilaporkan.
Banyak korban kekerasan diduga enggan melapor karena takut maupun karena ketidakmampuan. Parahnya, pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sering merupakan orang dekat atau bahkan anggota keluarga sendiri.
Menurut Rudianur, perempuan dan anak yang sedang tersangkut hukum harus mendapat perlindungan, terlebih bagi mereka yang menjadi korban. Pemerintah wajib untuk membantu dan memberikan pendampingan dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
"Kita sebagai masyarakat juga harus peduli. Jika mengetahui ada perempuan dan anak di sekitar kita yang menjadi korban kekerasan maka kita harus segera melaporkannya ke polisi sehingga secepatnya diproses cepat," kata Rudianur.
Baca juga: Legislator Kotim prihatin akses ke desa ini terancam putus
Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Timur Ellena Rosie mengatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan menjamin hak asasi manusia dari setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak-anak.
Semua itu harus dipenuhi tanpa diskriminasi karena perempuan dan anak-anak merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan yang lainnya.
Kondisi saat ini, walaupun ada jaminan perundang-undangan yang melindungi namun kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak menurun justru malah bertambah. Perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan sering merasa ragu atau takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya.
"Bisa pula karena ada kendala lainnya, seperti tidak adanya akses dalam mencapai layanan dan kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki karena sebagian besar perempuan maupun anak korban kekerasan berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu. Perlu dilakukan pendampingan biaya pendampingan serta konsultasi hukum," kata Rosie.
Lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak masih kurang, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Untuk itu seluruh pemangku kepentingan harus saling membantu dan bersinergi agar upaya yang dilakukan bisa lebih optimal.
Baca juga: Legislator Kotim minta pembinaan UMKM ditingkatkan cegah keracunan terulang
Baca juga: Guru dan murid satu kelas SD di Sampit keracunan kue ulang tahun