Deposito milik Sunda Empire terbukti palsu
Rabu, 26 Februari 2020 17:17 WIB
Dua petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Ratna Ningrum menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan bahwa kepemilikan sertifikat deposito di Bank DBS Swiss yang diklaim oleh petinggi Sunda Empire adalah dokumen palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan kesimpulan itu dipastikan setelah pihaknya mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar Swiss.
"Kita sudah ada jawaban dari kedutaan swiss itu sertifikat palsu," kata Hendra di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu.
Baca juga: Rangga Sunda Empire ajukan penangguhan penahanan
Sertifikat itu memang digunakan oleh para petinggi Sunda Empire untuk mengiming-imingi para pengikutnya supaya bergabung dengan kekaisaran fiktif itu. Sunda Empire mengklaim memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar AS dalam deposito tersebut.
Dengan adanya jawaban dari Kedutaan Swiss tersebut, kata Hendra, maka kekayaan tersebut tidak bisa dibuktikan. Sehingga Sunda Empire dinilai sebagai kerajaan palsu.
"Jadi itu (deposito) tidak bisa dibuktikan," kata Hendra.
Baca juga: Permohonan penangguhan penahanan Rangga Sunda Empire ditolak
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1).
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Baca juga: Kasus Sunda Empire dipastikan tidak ada unsur penipuan
Baca juga: Tiga pemimpin Sunda Empire ditetapkan jadi tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan kesimpulan itu dipastikan setelah pihaknya mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar Swiss.
"Kita sudah ada jawaban dari kedutaan swiss itu sertifikat palsu," kata Hendra di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu.
Baca juga: Rangga Sunda Empire ajukan penangguhan penahanan
Sertifikat itu memang digunakan oleh para petinggi Sunda Empire untuk mengiming-imingi para pengikutnya supaya bergabung dengan kekaisaran fiktif itu. Sunda Empire mengklaim memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar AS dalam deposito tersebut.
Dengan adanya jawaban dari Kedutaan Swiss tersebut, kata Hendra, maka kekayaan tersebut tidak bisa dibuktikan. Sehingga Sunda Empire dinilai sebagai kerajaan palsu.
"Jadi itu (deposito) tidak bisa dibuktikan," kata Hendra.
Baca juga: Permohonan penangguhan penahanan Rangga Sunda Empire ditolak
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1).
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Baca juga: Kasus Sunda Empire dipastikan tidak ada unsur penipuan
Baca juga: Tiga pemimpin Sunda Empire ditetapkan jadi tersangka
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inovasi perawatan kesehatan berbasis AI milik China diinvestasikan Philips
11 November 2025 12:06 WIB
Layanan cloud Azure milik Microsoft sempat alami gangguan global kini telah dipulihkan
30 October 2025 10:31 WIB
TikTok milik China yang akan dibeli AS, kini telah mencapai kesepakatan final
28 October 2025 11:54 WIB
Kejagung bongkar kasus mineral, 42.000 Ton diduga milik petinggi smelter Tamron
02 October 2025 20:50 WIB