Pangkalan Bun (ANTARA) - Pelaku Pencurian Brangkas milik PT. Global Jet Express (J&T Express) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berhasil dibekuk oleh kepolisian setempat.
"Pelaku berjumlah dua orang dengan berinisial DSP dan CAO. Salah satu tersangka yaitu DSP merupakan karyawan di PT tersebut," kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa di Pangkalan Bun, Jumat.
Dia mengatakan, para pelaku berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Kobar, setelah dua hari para pelaku melancarkan aksinya.
"Mereka melancarkan aksinya pada (6/10), sekitar pukul 03.28 WIB di Kantor J&T, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan," ucapnya.
Theo menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal dari tersangka DSP memiliki permasalahan, yaitu tidak menyetorkan uang cod konsumen ke kantornya.
"Jadi uang tersebut digunakan tersangka, sehingga tidak di setorkan ke kantornya, merasa memiliki hutang yang harus di bayar, DSP mengajak CAO yang merupakan teman sekolahnya waktu SMA, untuk mengambil brangkas uang di kantornya, dan ajakan tersebut di setujui oleh CAO," jelasnya.

Lanjutnya, para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan satu unit mobil Box Hilux operasional milik kantor tempat tersangka CAO bekerja.
"Mereka ini melancarkan niatnya itu dengan memanjat ke lantai 2 gedung kantor, kemudian turun ke lantai 1 untuk membuka pintu depan kantor, setelah pintu terbuka mereka kembali ke lantai 2, lalu mengambil 1 buah brankas merek Krisbow warna hitam yang berisi uang di dalamnya tanpa seizin dari pemiliknya," ungkapnya.
Theo mengungkapkan, setelah berhasil mengambil brangkas tersebut, para tersangka membawa brangkas tersebut ke sebuah kebun sawit, untuk di buka dan di ambil uangnya.
"Brankas tersebut berhasil dibuka menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah kunci roda, dan berhasil membawa uang sebanyak Rp439.860.000," sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yaitu satu buah brankas warna hitam, Uang tunai sebesar sebesar Rp. 395.031.000,- (Tiga ratus Sembilan puluh lima juta tiga puluh satu rupiah, dua unit handphone, satu buah kunci roda, dan satu unit mobil Box Hilux warna hitam.
"Akibat ulahnya para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUH Pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara," demikian Theodorus Priyo Santosa.
