Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sehari-harinya menjadi tenaga pengajar di Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kapuas, karena mencuri brankas berisi perhiasan milik warga kota setempat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan, oknum guru SD yang mencuri brankas milik Arnoldy Mandala Putra (26) warga Jalan Intan II Kota palangka Raya itu berinisial TA (36).
"TA diamankan di kediamannya di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya tanpa perlawanan. Sedangkan WR (33) adik kandungnya juga diamankan lantaran diduga turut membantu dalam tindak kejahatan yang dilakukan sang kakak," kata Jaladri di Palangka Raya, Senin
Kakak dan adik itu ditangkap anggota Polresta Palangka Raya pada Minggu (14/2) di dua tempat yang berbeda. TA diamankan di Jalan Yos Sudarso, sedangkan WR di Jalan Berlian Kota Palangka Raya.
Sebelum diamankan kepolisian, anggota yang saat itu menerima laporan dari korban juga sudah menemukan petunjuk. Bermodalkan petunjuk tersebut akhirnya mengembangkan penyelidikan kasus pencurian brankas berisi perhiasan serta barang berharga tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan dan mencocokkan keterangan sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian, alhasil polisi menemukan para pelaku. Saat ditanyakan mengenai perkara tersebut, keduanya mengakuinya.
"Kalau berdasarkan pengakuannya, TA yang melakukan pencurian tersebut lantaran terlilit ekonomi, sehingga ia terpaksa melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Jaladri menambahkan, awalnya TA mendatangi WR di kediamannya serta berniat ikut jaga malam di komplek perumahan yang adiknya jaga, agar hasilnya bisa digunakan keperluan sehari-hari.
Tanggal 27 Januari 2021, TA melakukan jaga malam. Namun ketika melihat kondisi rumah yang berada di Jalan Intan II itu sepi, yang bersangkutan malah merangsak masuk ke dalam rumah tersebut, dengan cara memanjat tembok.
Usai memanjat tembok, ia langsung mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis yang memang sudah disediakan pelaku. Dia kemudian mengambil brankas kecil berisi dua buah cincin berlian, dua pasang anting berlian dan satu unit handphone.
Sertifikat tanah milik korban yang juga ada dalam brankas tersebut, dibuang di depan rumah korban, karena dianggapnya tidak perlu dan berharga bagi pelaku.
"Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk TA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan WR dijerat dengan Pasal 480 di karena yang bersangkutan ikut membantu menjual barang hasil curian dan menikmati hasilnya," ungkap Jaladri.
Jaladri menyebutkan, TA diancam hukuman penjara lima tahun dan WR terancam kurungan penjara selama empat tahun.
Baca juga: Ketersediaan blangko aman, 19.283 warga Palangka Raya belum rekam KTP-el