Banda Aceh (ANTARA) - Dua sipir atau penjaga penjara yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa, Aceh, terancam diberhentikan sementara karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Ada dua sipir Lapas Langsa yang diperiksa polisi. Jika sudah ada surat penetapan tersangka mereka langsung diberhentikan sementara," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Kamis.
Zulkifli yang baru sehari bertugas di Aceh sebagai kepala kantor wilayah, mengaku belum menerima surat dari kepolisian. Jika surat dari kepolisian ada dan mereka ditetapkan sebagai tersangka, langsung diberhentikan sementara.
Menurut Zulkifli, dengan pemberhentian sementara, maka keduanya hanya mendapat 50 persen gaji. Sedangkan tunjangan kerja maupun uang makan tidak diberikan lagi.
Jika dalam prosesnya nanti mereka diputus bersalah dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka keduanya baru bisa diberhentikan secara tidak hormat, kata Zulkifli yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Divisi Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
"Kami tegas bahwa tidak akan menolerir sipir maupun pegawai di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang terlibat narkoba maupun tindak pidana lainnya. Jika terbukti, langsung diberhentikan," kata Zulkifli.
Sebelum, Polres Langsa menangkap dua sipir dan tiga narapidana Lapas Kelas IIB Langsa diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dua sipir yang ditangkap polisi tersebut yakni Rudi Syahputra bin Zulkarnain dan Ichsan Adha. Sedangkan tiga narapidana yang diamankan polisi di antaranya Hajarul Aswat bin Lahmudin, Yusrizal bin Khairul, dan T Effendi bin (Alm) Abdullah.
"Penangkapan terkait pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, tiga narapidana dan dua sipir tersebut masih dalam pemeriksaan Polres Langsa," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman.
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga narapidana dan dua sipir tersebut berawal dari ditangkapnya Rudi Syahputra bin Zulkarnain.
Sipir Lapas Kelas IIB Langsa tersebut ditangkap di Gampong Alue Berawe, Kota Langsa, pada 8 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang diamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp150 ribu.
Berdasarkan pengakuan Rudi Syahputra kepada polisi, narkoba tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Kelas IIB Langsa masing-masing atas nama Hajarul Aswat, Yusrizal, dan T Effendi.
Ketiga narapidana tersebut diamankan ke Polres Langsa pada Senin, 9 Maret 2020 pukul 01.00 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan ketiganya, polisi juga mengamankan seorang sipir Lapas Kelas IIB Langsa atas nama Ichsan Adha guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sipir atas nama Rudi Syahputra merupakan pindahan dari Rutan Kelas IIB Sigli, Pidie. Sebelumnya, pernah mendapat pembinaan terkait hasil tes urinenya positif narkoba jenis sabu-sabu," kata Meurah Budiman.
"Ada dua sipir Lapas Langsa yang diperiksa polisi. Jika sudah ada surat penetapan tersangka mereka langsung diberhentikan sementara," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Kamis.
Zulkifli yang baru sehari bertugas di Aceh sebagai kepala kantor wilayah, mengaku belum menerima surat dari kepolisian. Jika surat dari kepolisian ada dan mereka ditetapkan sebagai tersangka, langsung diberhentikan sementara.
Menurut Zulkifli, dengan pemberhentian sementara, maka keduanya hanya mendapat 50 persen gaji. Sedangkan tunjangan kerja maupun uang makan tidak diberikan lagi.
Jika dalam prosesnya nanti mereka diputus bersalah dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka keduanya baru bisa diberhentikan secara tidak hormat, kata Zulkifli yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Divisi Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
"Kami tegas bahwa tidak akan menolerir sipir maupun pegawai di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang terlibat narkoba maupun tindak pidana lainnya. Jika terbukti, langsung diberhentikan," kata Zulkifli.
Sebelum, Polres Langsa menangkap dua sipir dan tiga narapidana Lapas Kelas IIB Langsa diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dua sipir yang ditangkap polisi tersebut yakni Rudi Syahputra bin Zulkarnain dan Ichsan Adha. Sedangkan tiga narapidana yang diamankan polisi di antaranya Hajarul Aswat bin Lahmudin, Yusrizal bin Khairul, dan T Effendi bin (Alm) Abdullah.
"Penangkapan terkait pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, tiga narapidana dan dua sipir tersebut masih dalam pemeriksaan Polres Langsa," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman.
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga narapidana dan dua sipir tersebut berawal dari ditangkapnya Rudi Syahputra bin Zulkarnain.
Sipir Lapas Kelas IIB Langsa tersebut ditangkap di Gampong Alue Berawe, Kota Langsa, pada 8 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang diamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp150 ribu.
Berdasarkan pengakuan Rudi Syahputra kepada polisi, narkoba tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Kelas IIB Langsa masing-masing atas nama Hajarul Aswat, Yusrizal, dan T Effendi.
Ketiga narapidana tersebut diamankan ke Polres Langsa pada Senin, 9 Maret 2020 pukul 01.00 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan ketiganya, polisi juga mengamankan seorang sipir Lapas Kelas IIB Langsa atas nama Ichsan Adha guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sipir atas nama Rudi Syahputra merupakan pindahan dari Rutan Kelas IIB Sigli, Pidie. Sebelumnya, pernah mendapat pembinaan terkait hasil tes urinenya positif narkoba jenis sabu-sabu," kata Meurah Budiman.