Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian setempat meningkatkan pengawasan peredaran gula rafinasi di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.
"Disperindag sudah melakukan pengawasan di lapangan tetapi masih ada kekurangan-kekurangan di lapangan. Untuk itu saya minta agar pengawasan itu semakin ditingkatkan," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat.
Pernyataan itu diungkapkan Fairid saat dikonfirmasi terkait keberhasilan Polda Kalteng yang berhasil mengamankan seorang warga Palangka Raya yang mengedarkan gula rafinasi dengan barang bukti gula seberat dua ton.
"Selama ini ya karena hanya mengandalkan Disperindag dan UPT-UPT terkait, itu tentu tidak terkontrol semua," kata Fairid.
Baca juga: Gula rafinasi beredar di Kalteng, Disperindag akui kecolongan
Meski demikian, Fairid mengklaim bahwa secara pelaksanaan program kerja yang telah disusun, capaiannya tidak ada yang di bawah 80 persen. Untuk itu, secara realisasi di lapangan dia menyerahkan masyarakat turut untuk menilai.
Untuk itu pihaknya akan melakukan sejumlah langkah terutama untuk meningkatkan pengawasan dan stabilisasi harga bahan pangan di wilayah "Kota Cantik".
Salah satu yang sedang dilaksanakan yakni perubahan peraturan daerah tentang perusahaan daerah. Perubahan Perda itu akan memperluas kewenangan perusahaan daerah sehingga nantinya akan bisa turut melakukan pengawasan dan upaya stabilisasi terkait peredaran barang.
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta masyarakat waspadai peredaran gula rafinasi
"Melalui itu kita harapkan upaya penyaringan, pengaturan dan stabilisasi barang-barang yang beredar di Palangka Raya akan semakin ketat, sehingga praktik-praktik yang merugikan masyarakat itu dapat semakin diminimalkan," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan di Kota Palangka Raya. Polda Kalteng pun berhasil menangkap dan menetapkan satu pelaku atas nama Muliady alias Ady (40) warga Jalan Tingang VI Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya sebagai tersangka.
Modus operandi yang digunakan tersangka yakni menjual barang dalam pengawasan berupa gula rafinasi tanpa memiliki perizinan, baik penjelasan mengenai kemasan seperti nama barang, ukuran, berat/isi atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain.
Padahal semua aturan tersebut wajib dicantumkan di setiap kemasan gula yang dijual. Sedangkan gula yang peruntukannya untuk pelaku industri malah diecer dan dijual ke masyarakat.
Selain gula petugas juga berhasil menyita beras non premium dengan merek Super FN dengan berat sekitar 890 kilogram, yang oleh tersangka sudah dipindahkan ke karung beras premium merek pandan wangi dan tiga jambu dengan berat netto 20 kilogram.
Baca juga: Fairid minta masyarakat tidak panik menyikapi Covid-19
"Disperindag sudah melakukan pengawasan di lapangan tetapi masih ada kekurangan-kekurangan di lapangan. Untuk itu saya minta agar pengawasan itu semakin ditingkatkan," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat.
Pernyataan itu diungkapkan Fairid saat dikonfirmasi terkait keberhasilan Polda Kalteng yang berhasil mengamankan seorang warga Palangka Raya yang mengedarkan gula rafinasi dengan barang bukti gula seberat dua ton.
"Selama ini ya karena hanya mengandalkan Disperindag dan UPT-UPT terkait, itu tentu tidak terkontrol semua," kata Fairid.
Baca juga: Gula rafinasi beredar di Kalteng, Disperindag akui kecolongan
Meski demikian, Fairid mengklaim bahwa secara pelaksanaan program kerja yang telah disusun, capaiannya tidak ada yang di bawah 80 persen. Untuk itu, secara realisasi di lapangan dia menyerahkan masyarakat turut untuk menilai.
Untuk itu pihaknya akan melakukan sejumlah langkah terutama untuk meningkatkan pengawasan dan stabilisasi harga bahan pangan di wilayah "Kota Cantik".
Salah satu yang sedang dilaksanakan yakni perubahan peraturan daerah tentang perusahaan daerah. Perubahan Perda itu akan memperluas kewenangan perusahaan daerah sehingga nantinya akan bisa turut melakukan pengawasan dan upaya stabilisasi terkait peredaran barang.
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta masyarakat waspadai peredaran gula rafinasi
"Melalui itu kita harapkan upaya penyaringan, pengaturan dan stabilisasi barang-barang yang beredar di Palangka Raya akan semakin ketat, sehingga praktik-praktik yang merugikan masyarakat itu dapat semakin diminimalkan," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan di Kota Palangka Raya. Polda Kalteng pun berhasil menangkap dan menetapkan satu pelaku atas nama Muliady alias Ady (40) warga Jalan Tingang VI Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya sebagai tersangka.
Modus operandi yang digunakan tersangka yakni menjual barang dalam pengawasan berupa gula rafinasi tanpa memiliki perizinan, baik penjelasan mengenai kemasan seperti nama barang, ukuran, berat/isi atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain.
Padahal semua aturan tersebut wajib dicantumkan di setiap kemasan gula yang dijual. Sedangkan gula yang peruntukannya untuk pelaku industri malah diecer dan dijual ke masyarakat.
Selain gula petugas juga berhasil menyita beras non premium dengan merek Super FN dengan berat sekitar 890 kilogram, yang oleh tersangka sudah dipindahkan ke karung beras premium merek pandan wangi dan tiga jambu dengan berat netto 20 kilogram.
Baca juga: Fairid minta masyarakat tidak panik menyikapi Covid-19