Polisi kembangkan keterlibatan pelaku lain terkait kasus gula ilegal

id kalimantan tengah,kalteng,polda kalimantan tengah,polda kalteng,gula rafinasi

Polisi kembangkan keterlibatan pelaku lain terkait kasus gula ilegal

Ilustrasi - Gula (istimewa)

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng terus mengembangkan keterlibatan sejumlah pelaku, terkait perkara tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan di Palangka Raya yakni gula rafinasi dan beras berganti kemasan atau ilegal.

Pengembangan tersebut sangat diperlukan karena bisnis ini sama sekali tidak memiliki izin dan kemungkinan melibatkan sejumlah pelaku, kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce melalui Kasubdit I Industri Perdagangan (Indagsi) AKBP Bayu Wicaksono di Palangka Raya, Jumat

"Pelaku lainnya yang kami maksud itu adalah distributor dan orang-orang yang menjual langsung kepada tersangka yang kini kami jadikan dua kasus, yakni kasus gula rafinasi dan beras," beber dia. 

Perwira berpangkat melati dua itu menegaskan, tidak menutup kemungkinan hal serupa juga ada dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan modus operandi yang sama, bahkan berbeda modus.

Dia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan termasuk Polres jajaran untuk mengantisipasi pelanggaran hukum, khususnya terkait sembako dan bahan penting yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak.

"Berdasarkan hasil pengecekan dengan Satgas Pangan memang stok gula berkurang, karena distribusi dari Kota Banjarmasin juga mengalami pengurangan produksi. Jadi belum ada ditemukan oknum masyarakat yang menimbun gula saat ini," katanya.

Dia menyebut bahwa hasil dari pengakuan tersangka yang kini masih mendekam di Rutan Mapolda Kalteng gula rafinasi tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Palangka Raya.

Baca juga: Gula rafinasi beredar di Kalteng, Disperindag akui kecolongan

Namun untuk penyuplai gula rafinasi yang dilarang beredar dalam jumlah di bawah 25 kilogram atau di eceran tersebut, berada di Kota Banjarmasin masih terus diselidiki petugas.

"Mengenai berkas tersangka dalam perkara gula rafinasi dan beras yang diganti kemasannya itu, secepatnya kami rampungkan agar segera dilaksanakan persidangan," bebernya.

Bayu juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di Kalteng, apabila ada mendapatkan informasi atau adanya dugaan pelanggaran tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, maka segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

"Agar pelaku tersebut segera dilakukan tindakan oleh kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," demikian Bayu.

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta masyarakat waspadai peredaran gula rafinasi

Baca juga: Wali Kota minta Disperindag awasi gula rafinasi di Palangka Raya