Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng terus mengembangkan keterlibatan sejumlah pelaku, terkait perkara tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan di Palangka Raya yakni gula rafinasi dan beras berganti kemasan atau ilegal.
Pengembangan tersebut sangat diperlukan karena bisnis ini sama sekali tidak memiliki izin dan kemungkinan melibatkan sejumlah pelaku, kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce melalui Kasubdit I Industri Perdagangan (Indagsi) AKBP Bayu Wicaksono di Palangka Raya, Jumat
"Pelaku lainnya yang kami maksud itu adalah distributor dan orang-orang yang menjual langsung kepada tersangka yang kini kami jadikan dua kasus, yakni kasus gula rafinasi dan beras," beber dia.
Perwira berpangkat melati dua itu menegaskan, tidak menutup kemungkinan hal serupa juga ada dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan modus operandi yang sama, bahkan berbeda modus.
Dia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan termasuk Polres jajaran untuk mengantisipasi pelanggaran hukum, khususnya terkait sembako dan bahan penting yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak.
"Berdasarkan hasil pengecekan dengan Satgas Pangan memang stok gula berkurang, karena distribusi dari Kota Banjarmasin juga mengalami pengurangan produksi. Jadi belum ada ditemukan oknum masyarakat yang menimbun gula saat ini," katanya.
Dia menyebut bahwa hasil dari pengakuan tersangka yang kini masih mendekam di Rutan Mapolda Kalteng gula rafinasi tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Palangka Raya.
Baca juga: Gula rafinasi beredar di Kalteng, Disperindag akui kecolongan
Namun untuk penyuplai gula rafinasi yang dilarang beredar dalam jumlah di bawah 25 kilogram atau di eceran tersebut, berada di Kota Banjarmasin masih terus diselidiki petugas.
"Mengenai berkas tersangka dalam perkara gula rafinasi dan beras yang diganti kemasannya itu, secepatnya kami rampungkan agar segera dilaksanakan persidangan," bebernya.
Bayu juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di Kalteng, apabila ada mendapatkan informasi atau adanya dugaan pelanggaran tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, maka segera laporkan ke kantor polisi terdekat.
"Agar pelaku tersebut segera dilakukan tindakan oleh kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," demikian Bayu.
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta masyarakat waspadai peredaran gula rafinasi
Baca juga: Wali Kota minta Disperindag awasi gula rafinasi di Palangka Raya
Berita Terkait
Pemprov Kalteng kembali selenggarakan GPM jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Kamis, 19 Desember 2024 6:18 Wib
Pj Bupati Pulpis minta perempuan terus tingkatkan potensi diri
Rabu, 18 Desember 2024 19:11 Wib
DPMD Kapuas libatkan BUMDes dalam program nasional makan gizi gratis
Rabu, 18 Desember 2024 18:57 Wib
Pj Bupati Kobar: Pelayanan primer bagian penting pendekatan ke masyarakat
Rabu, 18 Desember 2024 18:46 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat
Rabu, 18 Desember 2024 12:17 Wib
Ketua Pemuda Katolik Kalteng dilantik jadi Waketum PP
Rabu, 18 Desember 2024 11:07 Wib